Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Nasional

KPU Nyatakan Prima Ikut Pemilu 2024, Begini Isi Suratnya


Keterangan foto : Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, Sabtu (1/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, Sabtu (1/4/2023)

Teropongistana.com JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Keberhasilan Prima memenuhi syarat administrasi itu disampaikan KPU lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023.

Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023). “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu …, dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status Memenuhi Syarat\” demikian bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga : Praktisi Hukum : Gugatan Prima Berdampak Tunda Pemilu 2024

Prima dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan partai pendatang baru itu di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023). Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perintah itu merupakan hukuman terhadap KPU karena melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Prima sebelumnya. Prima tercatat sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi pada November 2022, usai memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Ketiga, Prima menggugat lagi ke Bawaslu, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi.

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April 2023. Hal itu termaktub dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April mendatang. Sementara itu, Prima optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika benar lolos, Prima berjanji bakal mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Baca Lainnya

Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

3 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jalan Rusak Ke Baduy Disorot Anggota Dpr Ri Fraksi Gerindra

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

3 Juli 2025 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan Untuk Bangsa Indonesia

Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis

2 Juli 2025 - 22:19 WIB

Anggota Dpr Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis
Trending di Nasional