Menu

Mode Gelap
Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

Hukum

Diduga Tilep Bansos, Kades Sukaraja Warunggunung Dipolisikan


					Keterangan foto : Personil Satreskrim Polres Lebak, Selasa (4/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Personil Satreskrim Polres Lebak, Selasa (4/4/2023)

TeropongIstana.com Lebak – Beredarnya surat laporan masyarakat ke Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak terkait adanya dugaan anggaran penilepan bantuan sosial oleh Kepala Desa Sukaraja, Warunggunung. Dimana dalam isi surat tersebut dituliskan anggaran oeprasional Kepala Desa senilai Rp 9,866,000 juta rupiah.

Berikut, isi surat yang diterima redaksi dan ditunjukan ke Kanit Tipikor Polres Lebak,
Kepada Bapak Kanit Tindak Pidanak Korupsi
(Tipikor) Polres Lebak, Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat Warunggunung menyampaikan adanya dugaan penyelewegan anggaran bantuan untuk masyarakat Desa Sukaraja yang tertimpa musiba bencana alam putting beliung.

Baca juga : GAS TERUS…!Kejaksaan Negeri Lebak Banjir Pelanggan Cabai, Ternyata Ini Penyebabnya

Penyelewengan anggaran tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri atas nama Nurman senilai Rp 3000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang masuk ke rekeningnya sendiri. Namun, sampai dengan saat ini, bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga yang berhak menerimanya, belum mendapatkanya.

“Padahal, uang bantuan senilai Rp 3000,000 (tiga juta rupiah) tersebut sudah di transferkan dari rekening KAS Desa Sukaraja Kepala Desa. Seharusnya, bantuan tersebut juga tidak dikirim ke rekening kepala desa. Berikut bukti transfer yang dilakukan oleh KAS Desa, uraian Anggaran Operasional Kepala Desa dengan nilai Rp 9,866.000 Neto Rp 9,332,883,” tulis isi dalam surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (4/4/2023)

Kemudian, isi surat tersebut juga menulis tentang anggaran operasional kepala desa Sukaraja juga di transfer lagi ke Norekening Kepala Desa atasnama Nurman Rp, 2,850,000 (dan untuk bantuan biaya peralatan penguburan sebesar Rp 3,482.883.

“Mohon kiranya Bapak Kanit Polres Lebak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sukaraja, dan perangkat lain yang memang membidangi di Desa Sukaraja. Besar harapan kami, bapak Kanit Tipikor bisa menyelesaikan persoalan di Desa Sukaraja. Terimakasih,” lanjut tulisan dalam surat tersebut.

Dalam isi surat tersebut juga ditulikan tembusan ke Kapolres Lebak dan Kasat Reskrim.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Sukaraja. (Angga)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum