Menu

Mode Gelap
Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional

Hukum

Hakim Vonis Terdakwa Djoko Sukamtono Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan


Hakim Vonis Terdakwa Djoko Sukamto 2 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri, (Senin, 10/4/2023) Perbesar

Hakim Vonis Terdakwa Djoko Sukamto 2 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri, (Senin, 10/4/2023)

Teropongistana.com, TANGERANG – Terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat tanah di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi di vonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim saat gelar sidang putusan di ruang tiga Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/4/2023).

Terpantau, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyonos saat membacakan surat keputusan dakwaan dengan tegas, sehingga didengar seksama oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga : Gas Terus, Jajaran Kanwilkumham Banten Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Saku Celana

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar pasal 266 Ayat 1 KUHP. Dengan kata lain menggurkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penangkapan dan penahanan proses persidangan,” ujar Hakim Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).

Ini Juga : Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara

Selain itu, Arif menegaskan untuk dilakukan penahanan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05977/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono digunakan dalam perkara lain.

Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan ke penasehat hukum terdakwa untuk melakukan upaya banding karena keberatan dengan hasil putusan.

“Saat ini juga kami siap melakukan banding yang mulia,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara JPU katakan sedang berfikir terlebih dahulu. “Kami fikir-fikir dahulu yang mulia.”

Baca Ini : Kanwilkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Konsinyering Penilaian LKE Satuan Kerja

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan proses banding paling lambat seminggu terhitung sejak saat ini.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan informasi yang diterima seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang hingga membuat korban bernama Idris kehilangan hak kepemilikannya.(Deni/red)

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum