Menu

Mode Gelap
PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix Aktivis Hingga Pendukung Gubernur Banten Puji Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Lebak, Ini Alasannya KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokrasi Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

Hukum

Laporan Ayah ke Anak Kandung di Samarinda Tak Penuhi Unsur Penggelapan


Laporan Ayah ke Anak Kandung di Samarinda Tak Penuhi Unsur Penggelapan Perbesar

Teropongistana.com SAMARINDA – Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Tovas mengatakan siap memfasilitasi perdamaian antara *Abdul Syukur Gagahrani* yang melaporkan anak kandungnya *Albert Darwin Silvanus.

Pada 22 Februari 2023 lalu, Abdul Syukur melapor Darwin ke Polsek Samarinda Ulu perihal dugaan penggelapan sertifikat tanah.

“Kita juga mau diselesaikan secara kekeluargaan aja, karena ini kasus antara Bapak dan Anak. Kami siap fasilitasi jika antar pihak ini ada yang meminta jalan damai,” ungkap Rizky saat dihubungi media pekan lalu.

Rizki mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan baik pelapor maupun terlapor beserta bukti-bukti atas laporan tersebut.

Untuk itu, belum diketahui pasti apakah laporan tersebut memenuhi unsur penggelapan atau tidak.

“Tapi setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Sebelum kita melangkah. Antar pihak ini bisa kita ketemukan, jika ada yang meminta. Tapi sampai sekarang belum ada. Lagi pula, kedua ortu Darwin ini masih hidup semua,” terang dia.

Rizki tak ingin mendetailkan laporan tersebut. Dia hanya bilang pokok laporan terkait dugaan penggelapan surat-surat berharga. Menurut pelapor, surat-surat tersebut miliknya. Tapi, menurut Rizki, perlu penyelidikan untuk membuktikan laporan tersebut.

“Ayahnya memang mengakui kepemilikan surat itu. Terkait benarnya ini masih dalam penyelidikan. Apakah unsur memenuhi penggelapan kita masih telusuri. Kami masih kumpulkan alat bukti dan keterangan,” pungkas Rizki.

PENGAKUAN ANAK

 

Darwin mengaku memegang beberapa sertifikat tanah dari ayahnya. Sebagian di antaranya bahkan atas nama dirinya.

“Tapi Bapak merasa semuanya punya dia. Dia mau ambil semua sertifikat,” ucap Darwin seperti dikutip Kompas.com.

Darwin belum memberikan sertifikat tanah tersebut karena merasa dikorbankan sang ayah saat melakukan pinjaman uang senilai Rp 20 miliar di salah satu bank daerah di Samarinda.

Pinjaman tersebut menggunakan perusahaan milik keluarga untuk usaha, namun kini macet pembayaran. Darwin tercatat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

“Otomatis saya jadi jaminan (bertanggungjawab) di bank. Intinya saya minta mereka lunasi utang dulu. Baru saya kasikan sertifikat itu. Mereka cuek-cuek dari dulu enggak mau berupaya. Nama saya yang rusak,” tegas Darwin.

Darwin mengatakan dari total pinjaman Rp 20 miliar baru terbayar sekitar Rp 7 miliar. Masih tersisa Rp 13 miliar yang harus dilunasi.

Dia meminta kepada ayahnya untuk menyelesaikan tunggakan bank tersebut sebelum ia menyerahkan sertifikat tersebut.

Darwin menduga laporan sang ayah itu sebagai upaya mengambil kembali aset tanah yang telah ia kuasai.

“Saya merasa dizolimi gitu. Malahan pernah dia bilang lebih baik saya kehilangan anak daripada kehilangan harta karena nama baik,” kata dia.

Darwin mengaku sudah lama tinggal terpisah dari ayah dan ibunya, setelah keduanya cerai. Dia dan dua saudara pun berjuang sendiri.

Meski sudah berstatus cerai, kata Darwin hubungan ayah dan ibunya tampaknya tidak begitu baik.

Sebab, Darwin mengaku pernah diminta oleh sang ayah untuk membenci ibunya.

“Bapak suruh musuhi ibu. Namanya kita ya tetap baik ke keduanya. Biar kaya apapun itu orangtua,” kata dia.

Media ini sudah berupaya konfirmasi hak jawab ke Abdul Syukur Gagahrani namun belum direspon hingga berita tayang. Redaksi media ini siap mengakomodasi hak jawab Abdul Syukur jika sudah mendapatkan konfirmasi. (*)

Baca Lainnya

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan
Trending di Hukum