Menu

Mode Gelap
Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI Jerry Massie Desak KPK Periksa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ada Indikasi Mark Up Besar David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi BBM Subsidi di Tengah Krisis Global Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025

Daerah

PK Bapas Subang Lakukan Wawancara ke Penjamin Untuk Awasi Klien


					Keterangan foto : Petugas Pemasyarakatan Bapas Subang saat wawancara ke warga, Senin (8/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Petugas Pemasyarakatan Bapas Subang saat wawancara ke warga, Senin (8/5/2023)

Teropongistana.com SUBANG – Setelah melakukan wawancara Litmas (penelitian Kemasyarakatan) dengan klien pemasyarakatan di Lapas Subang senin, 08 mei 2023. PK Bapas lanjutkan wawancara kepada penjamin untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengawasi klien setelah nantinya mendapat program integrasi dan kembali ke masyarakat.

Adapun dua penjamin klien beralamat di desa rancasari, kecamatan Pamanukan dan desa kubangjaran kecamatan Pusakanagara.

Adapun tindak pidana yang dilakukan dua klien ialah tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang mana satu klien mendapat program cuti bersyarat dan satu klien mendapat program pembebasan bersyarat.

“Cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ucap salah satu klien Bapas Subang, Edy Saputra, Senin (8/5/2023)

“Dalam hal ini, penjamin/keluarga menyanggupi dalam mengawasi dan membimbing klien sehingga klien diharapkan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi,” lanjut Edy.

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum