Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Daerah

Dua Orang Korupsi Tambang Pasir di Sulteng Jadi Tersangka


Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, Senin (8/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, Senin (8/5/2023)

Teropongistana.com Sulsel – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar.

“Ada dua orang berinisial JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (8/5/2023)

Kedua tersangka masing-masing JM diketahui mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Dan HM mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Meski keduanya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan mendalam kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bahkan sudah memeriksakan kesehatan dari tim dokter dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap JM dan HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHPidana adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel masing-masing selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 8-27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar,” papar Yudi

Seorang tersangka dugaan korupsi harga jual tambang pasir laut di giring petugas kepolisian untuk di bawa ke Lapas Kelas I Makassar saya rilis kasus du kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (8/5/2023) malam.

Kasus tersebut berkaitan penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Februari-Oktober 2020. Pengerukan pasir laut dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 1B dan 1C. Dalam kasus ini, diberikan harga jual dasar pasir laut oleh terdakwa GM saat itu menjabat Kepala BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Namun nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1417/VI/tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta Perbup Takalar nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik

Dari penyimpangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7,061 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Momen HUT Bhayangkara Ke-79, SatresNarkoba dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis

29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Momen Hut Bhayangkara Ke-79, Satresnarkoba Dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis
Trending di Daerah