Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Daerah

FAMTU Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya


					Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten,(Rabu, 10/5/2023) Perbesar

Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten,(Rabu, 10/5/2023)

Teropongistana.com, SERANG – Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten menuntut terdakwa Djoko Sukamtono seberat-beratnya, Rabu (10/5/2023).

Pasalnya, Djoko Sukamtono dinilai FAMTU merupakan penjahat diduga mafia tanah yang merebut seorang tanah milik warga kecil.

Terdakwa pun sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan perkara pemalsuan surat terbukti melanggar Pasal 266 KUHP pada Senin (10/4/2023) silam.

Baca Juga : Kapolda Banten Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog

Namun, pihaknya melakukan upaya hukum banding usai majelis hakim membacakan putusan.

Koordinator Aksi Rendy Kurniawan mengatakan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Banten ini akan dikawal pihaknya demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono. Kami juga akan memastikan majelis hakim yang memimpin sidang menegakan keadilan, tidak main mata dengan pihak terdakwa dan menghukum terdakwa lebih berat dari putusan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rendy kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ini Juga : Kejati Banten Sita Barang Bukti Kasus Mafia Tanah di Lebak

Senada, Koordinator Aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan katakan Djoko Sukamtono diduga kuat pelaku salah satu tim Mafia Tanah yang mengambil tanah milik warga di wilayah Tangerang Utara dengan cara curang.

Oleh karenanya, pihaknya menegaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk dapat mengadili terdakwa tanpa pandang bulu.

“Djoko Sukamtono terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan catatan itu, pelaku kami duga kuat adalah sindikat Mafia Tanah yang mengambil tanah warga dengan cara curang, maka sudah sepantasnya majelis hakim Pengadalian Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu,” kata Akbar Muafan.

Akbar Muafan melanjutkan, dengan terungkap kasus mafia tanah yang dilakukan Djoko Sukamtono bisa membuka kotak pandora para sindikat lainnya.

Baca Ini : Sikat Habis Dugaan Oknum Mafia Tanah di BPN Jakarta Utara, Warga Surati Presiden Jokowi

“Masyarakat Tangerang Utara sudah semakin cerdas, mana perbuatan Mafia Tanah dan bukan. Pola Djoko Sukamtono ini diduga kuat adalah Mafia Tanah, kamo mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut jaringan Djoko Sukamtono ini,” tegasnya katakan.

Baca Lainnya

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

11 Januari 2026 - 23:15 WIB

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, Gmbi Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

11 Januari 2026 - 21:19 WIB

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

11 Januari 2026 - 14:54 WIB

Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun
Trending di Daerah