Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

Kejati Sulsel Komitmen Wujudkan Program JKN


Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Kamis (11/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Kamis (11/5/2023)

Teropongistana.com Sulsel – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.

Untuk diketagui, Kunjungannya itu dalamn rangka kerjasamanya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulsel, Sulbar, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan, dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh, ” kata dr Yessi saat mengunjungi Kantor Kejati Sulsel, (10/5/2023) kemarin.

dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.

Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan, ” ucapnya.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan, ” cetusnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulsel, Feri Tas berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurut Feri Tas, pencapaian Universal Health Coverage (UHC), menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan lanjut Feri Tas, harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.

“Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS, ” tutupnya. (Dayat)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News