Menu

Mode Gelap
Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

Daerah

PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II,Sambangi Kejaksaan


Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023) Perbesar

Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023)

Teropongistana.com, Subang | Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Baca Juga : Lapas Cirebon Tingkatkan Literasi WBP Dengan Berkolaborasi Bersama Perpustakaan Umum Cirebon

Proses pelimpahan dihadiri penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, penasehat hukum, anak, orang tua anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ini Juga : PK Bapas Subang Lakukan Wawancara ke Penjamin Untuk Awasi Klien

Hasil dari pelimpahan perkara tersebut adalah jaksa memutuskan untuk menahan anak selama 5 hari agar proses perkara dapat ditangani lebih cepat. Selanjutnya ialah menunggu penjadwalan persidangan yang akan diagendakan oleh Pengadilan. (Deni) 

Baca Lainnya

Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

4 Juli 2025 - 10:15 WIB

Anggota Dprd Fraksi Nasdem Soroti Kerusakan Jalan Di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan
Trending di Daerah