Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Daerah

PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II,Sambangi Kejaksaan


					Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023) Perbesar

Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023)

Teropongistana.com, Subang | Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Baca Juga : Lapas Cirebon Tingkatkan Literasi WBP Dengan Berkolaborasi Bersama Perpustakaan Umum Cirebon

Proses pelimpahan dihadiri penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, penasehat hukum, anak, orang tua anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ini Juga : PK Bapas Subang Lakukan Wawancara ke Penjamin Untuk Awasi Klien

Hasil dari pelimpahan perkara tersebut adalah jaksa memutuskan untuk menahan anak selama 5 hari agar proses perkara dapat ditangani lebih cepat. Selanjutnya ialah menunggu penjadwalan persidangan yang akan diagendakan oleh Pengadilan. (Deni) 

Baca Lainnya

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

10 Januari 2026 - 21:16 WIB

1.000 Genset Esdm–Pln Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres
Trending di Daerah