Menu

Mode Gelap
Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025 Komisi I DPR Soroti Penutupan Selat Hormuz, Minta Pemerintah Amankan Kapal Pertamina Hebat! Kasus Korupsi di Kalbar, Uang Tunai Rp115 Miliar Berhasil Diamankan Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

Daerah

Kabapas Subang Ikuti Opini Publik Secara Virtual


					Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, (Selasa, 30/5/2022) Perbesar

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, (Selasa, 30/5/2022)

TeropongIstana.com, SUBANG | Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang mengikuti kegiatan zoom Opini Publik yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Juga : Humas Bapas Subang Laksanakan Rapat Koordinasi Secara Daring

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Badan strategi Kebijakan Kemenkumham RI Bapak Eko Noer Kristiyanto, S.H.,M.H, Guru Besar Universitas Indonesia Bapak Prof Dr. Cecep Darmawan, S.I.P, S.H, S.Pd, M.Si, M.H, dan Direktur Persib Bandung Bermartabat Bapak Teddy Tjahyono.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan konsep terkait naturalisasi Atlet WNA yang berada di wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Ini : PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Di Pengadilan

Dalam kegiatan ini, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 adalah orang yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Selanjutnya narasumber menjelaskan dan memberikan beberapa rekomendasi terkait naturalisasi atlet WNA yaitu dengan menetapkan syarat bagi atlet wna yang mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Yaitu atlet yang dipastikan akan memperkuat tim nasional indonesia agar unsur kepentingan negara terpenuhi dengan melakukan perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga : Cara Bapas Subang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke 15

Selain itu narasumber juga merekomendasikan bahwa kementerian yang mengurusi bidang olahraga membentuk peraturan menteri yang mewajibkan atlet WNA yang akan dinaturalisasi melalui Pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan.

Hanya bisa diajukan permohonannya oleh induk cabang olahraga terkait dan memiliki surat keterangan dari pelatih tim nasional serta ketua umum cabor yang pada intinya menerangkan bahwa atlet tersebut dibutuhkan tenaga dan kematuannya oleh tim nasional. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum