Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Daerah

RUKI Back to School Gelar Penyuluhan Hukum Kemenkumham Jabar


RUKI Back To School Untuk Penyuluhan Hukum Di Sekolah, (Senin, 5/6/2023) Perbesar

RUKI Back To School Untuk Penyuluhan Hukum Di Sekolah, (Senin, 5/6/2023)

TeropongIstana.com, Bekasi | Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum.

Termasuk Siswa Sekolah yang ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan penyuluhan hukum di Sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat.

Pagi ini Ruki (Guru Kekayaan Intelektual), JFT Penyuluh Hukum dan Staf Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Penyuluhan Hukum SD Al Muslim Bekasi.

Baca Juga : Anggota Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Rutin

Kegiatan RUKI back to school di SD Al Muslim Bekasi diberikan kepada para pelajar siswa dan siswi dengan materi tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Materi ini diberikan bertujuan untuk memberikan informasi terkait Kekayaan Intelektual, kepada para pelajar siswa dan siswi yang dapat dijadikan bekal ilmu pengetahuan sehingga pemahaman akan pentingnya Kekayaan Intelektual.

Dengan memberikan contoh-contoh yang mudah dipahami dan berada di lingkungan sekitar para pelajar siswa dan siswi di sekolah, karena segmennya adalah siswa -siswi Sekolah Dasar, maka pendekatan dan cara penyampaiannya juga dibalut dengan sedemikian rupa.

Ini Juga : 9 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak 2023

Adapun materi yang disampaikan dijelaskan mengenai gambaran umum pengertian dan macam-macam jenis Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual dan jangka waktu perlindungan hukum bagi masing-masing KI.

Dengan gencarnya kegiatan RUKI back to school yang Kemenkumham Jabar lakukan diharapkan dapat mendorong pihak sekolah untuk mendukung para pelajar siswa dan siswi yang berpotensi memiliki Kekayaan Intelektual.

Demikian didaftarkan serta Kemenkumham Jabar dapat menjadi fasilitator untuk mendampingi para pelajar siswa dan siswi di sekolah yang mempunyai karya/kreatifitas dalam rangka mendaftar Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara

17 November 2025 - 23:07 WIB

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru Di Sma 1 Luwu Utara

Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia

17 November 2025 - 18:38 WIB

Arif Rahman Emping Melinjo,Dpr Ri Komisi Iv

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya

16 November 2025 - 15:01 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Pt Sgt Di Jawilan Bodong Dan Berbahaya
Trending di Daerah