Menu

Mode Gelap
Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak

News

Kejari Jakbar Eksekusi Sindikat Narkoba Jaringan Teddy Minahasa


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis shabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakbar, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Ke limanya kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (10/6/2023).

Iwan menyebutkan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Iwan mengakui untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dihukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing seumur hidup untuk Teddy Minahasa dan 17 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara. (David)

Baca Lainnya

Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

6 Mei 2026 - 12:52 WIB

Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

DPR Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas di Kawasan Timur Indonesia

6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Dpr Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas Di Kawasan Timur Indonesia

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban

6 Mei 2026 - 05:47 WIB

Skandal Kekerasan Seksual Di Ponpes Pati, Lpsk Diminta Proaktif Lindungi Korban
Trending di News