Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Daerah

Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, Begini Penjelasannya


Keterangan foto : Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, (Minggu, 11/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, (Minggu, 11/6/2023)

TeropongIstana.com, Subang |PK Bapas Subang, Baretha, PK andini, dan di dampingi oleh Taruna Madya poltekip angkatan 56 Maria Jowi, melakukan wawancara kepada penjamin untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengawasi klien setelah nantinya mendapat program integrasi dan kembali ke masyarakat.

Baca Juga : PK Bapas Subang Gelar Sidang TPP, Simak Selengkapnya

Dua penjamin klien beralamat di Desa Padanaan Dusun Kebon Cau Kec. Paseh, Kab.Sumedang dan Dusun Caricangkas Desa Karyamukti, Kec. Tomo, Kab. Sumedang.

Adapun tindak pidana yang dilakukan dua klien ialah tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang mana klien mendapat program cuti bersyarat.

Adapun tindak pidana yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

Ini Juga : Lapas Kelas I Cirebon Gelar Kegiatan Pasbi SIHANI, Simak Selengkapnya

Klien mendapatkan program Cuti bersyarat, Cuti bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam hal ini, penjamin/keluarga menyanggupi dalam mengawasi dan membimbing klien sehingga klien diharapkan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. (Deni/red) 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah