TeropongIstana.com, Subang |PK Bapas Subang, Baretha, PK andini, dan di dampingi oleh Taruna Madya poltekip angkatan 56 Maria Jowi, melakukan wawancara kepada penjamin untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengawasi klien setelah nantinya mendapat program integrasi dan kembali ke masyarakat.
Baca Juga : PK Bapas Subang Gelar Sidang TPP, Simak Selengkapnya
Dua penjamin klien beralamat di Desa Padanaan Dusun Kebon Cau Kec. Paseh, Kab.Sumedang dan Dusun Caricangkas Desa Karyamukti, Kec. Tomo, Kab. Sumedang.
Adapun tindak pidana yang dilakukan dua klien ialah tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang mana klien mendapat program cuti bersyarat.
Adapun tindak pidana yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.
Ini Juga : Lapas Kelas I Cirebon Gelar Kegiatan Pasbi SIHANI, Simak Selengkapnya
Klien mendapatkan program Cuti bersyarat, Cuti bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal ini, penjamin/keluarga menyanggupi dalam mengawasi dan membimbing klien sehingga klien diharapkan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. (Deni/red)
Komentar ditutup.