Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Daerah

Bapas Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan


Keterangan foto : Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Pendaftaran Perseroan perseorangan Bagi Klien Pemasyarakatan, (Kamis, 20/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Pendaftaran Perseroan perseorangan Bagi Klien Pemasyarakatan, (Kamis, 20/7/2023)

TeropongIstana.com, SUBANG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait pendaftaran perseroan perorangan bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Subang.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan sosialisasi pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) kepada klien pemasyarakataan pada hari kamis, 20 Juli 2023 bertempat di halaman kantor Bapas Kelas II Subang pukul 09.00 s/d selesai.

Baca Juga : Pegawai Bapas Subang Ikuti Seminar Motivasi, Begini Selengkapnya

Kegiatan sosialisasi AHU dibuka oleh Kepala Bapas Subang, Tendi Kustendi, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Subang serta klien Bapas Subang sejumlah 20 Klien didampingi keluarga masing masing.

Dalam sambutan nya, Tendi Kustendi, menyampaikan terima kasih atas kehadiran klien Bapas Subang yang sudah menyempatkan hadir untuk mendapatkan materi yang sangat berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Tendi juga berharap semoga apa yang didapatkan hari ini dapat menjadi bekal bagi klien pemasyarakatan lebih khusus bagi klien yang akan berencana membuka usaha atau bahkan yang sudah memiliki usaha.

Ini Juga : Selesai PKL, Kabapas Subang Lepas Taruna Taruni POLTEKIP

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Elin Rahayu, melalui UU Cipta Kerja Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kemudian, Elin juga mengajak kepada klien yang sudah memiliki usaha atau masih rencana membuat usaha agar dapat mendaftarkan diri pada perseroan perorangan. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Momen HUT Bhayangkara Ke-79, SatresNarkoba dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis

29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Momen Hut Bhayangkara Ke-79, Satresnarkoba Dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis
Trending di Daerah