Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Megapolitan

ENG ING ENG…!Kejagung, Jaksa Dituntut Berikan Pelayanan Optimal Terhadap Pencari Keadilan


					ENG ING ENG…!Kejagung, Jaksa Dituntut Berikan Pelayanan Optimal Terhadap Pencari Keadilan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji ketika menangani suatu perkara. Kata Burhanuddin, jaksa dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.

“Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan,” kata Burhanuddin saat memberikan arahan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Baca juga

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan para siswa untuk senantiasa menjaga loyalitas dan integritas. Dia menyatakan, perilaku jaksa bakal selalu menjadi sorotan masyarakat.

“Saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,”ujar Burhanuddin.

Burhanuddin pun meminta agar para siswa memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021.

Baca juga 

Surat tersebut mengatur bahwa seluruh pegawai kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,”terang Burhanuddin.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan