Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana LPDB HUMKM Usaha Montana Hotel


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka, Selasa (10/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka, Selasa (10/10/2023)

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka atas penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel di Kota Malang. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023

Eko menjelaskan, LPDB-KUMKM merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM. Dikatakan Eko, dana tersebut disalurkan untuk pengembangan usaha, seperti modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif lainnya.

“Penyidikan ini dilakukan dengan menyebut nama tersangka, yaitu atas nama DM dan VD. Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yg disangkakan, setidak tidaknya berdasar 2 alat bukti.” ucap Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Eko menceritakan, dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel ini berkaitan dengan penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang diterima KSU Montana Hotel dart LPDB-KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Pengurus Koperasi. Bahwa pengembalian terakhir untuk pengembalian pokok pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 2.357.168.000,- selanjutnya hingga saat ini masih tersisa pokok pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.642.832.000,- (dua millar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa akibat perbuatan KSU Montana, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.000, – (lima miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.642.832.000, – (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

“Dalam Penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel. Penyidikan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan,” jelas Eko.

Dikatakan Eko, Para Tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko menyebut, selanjutnya Para Tersangka dilakukan penahanan
selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II.A Malang.

“Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” tutup Eko. (Deni)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum