Menu

Mode Gelap
Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Hukum

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol


					Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Senin (28/7/2024) Perbesar

Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Senin (28/7/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Terhitung hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol yang dipasarkan oleh PT.

“Momentum Indonesia Mendunia hingga saat belum mendapatkan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik, /” ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menduga PT. Momentum Indonesia Mendunia selaku developer Bukit Swiss Jonggol ini yang tidak kunjung melakukan serah terima surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik kepada para konsumen adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa.

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, ” kata Zentoni lewat rillisnya, Senin (28/7/2024)

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan, “ tutur Zentoni,.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Bukit Swiss Jonggol agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta). Dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 18:30 WIB

Gabriel Isi Ulang Gas Demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp60 Miliar: Lbh Peradi Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara

9 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: Bem Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai Di Kasus Batu Bara

Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi

9 Juli 2026 - 17:22 WIB

Bukan Amplop Biasa, Matahukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi
Trending di Hukum