Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Politik

Anggota Komisi VIII Menilai Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Hanya Picu Polemik Baru


Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Perbesar

Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Teropongistana.com JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Harusnya para pemangku kepentingan (stake holder) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian.

Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

Untuk diketahui lontaran penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.

Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabilillah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.

Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).

“Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.

Hal ini berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik

18 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Ridwan Hisyam Blak-Blakan Soal Golkar, Munaslub, Dan Dukungan Politik

Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya”

17 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan Dari Saya”

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat dengan Jokowi

17 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat Dengan Jokowi
Trending di Politik