Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

Daerah

Organisasi Wartawan Kecam Anggota DPRD Cirebon Atas Pernyataan ” Wartawan Bodrex


					Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”. Perbesar

Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Teropongistana.com Cirebon – Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Ari menanggapi Bahwa birokrasi dibuat resah oleh LSM dan Wartawan bodrex.

Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Cirebon termasuk PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Ari Bahari, dalam suatu acara di salah satu tv swasta, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap LSM dan awak media yang dinilai sudah membuat ruwed birokrasi.

Ia kemudian menggunakan istilah “wartawan Bodrex,” merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya tidak berkualitas.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut. Juanda Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon, menyatakan kekecewaannya. “Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex,” tegasnya.

Ia pun meminta Ari Bahari untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.

Senada dengan itu, sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon, Arif prihatin, menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Ari Bahari.

Seluruh awak media yang tergabung dalam PWRI juga mengecam keras pernyataan dewan tersebut.

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

“Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.

Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.

Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah