Teropongistana.com TANGERANG – Berawal dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara soekarno hatta Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, pemilik lahan bernama Suparno memperoleh ganti rugi atas tanah maupun bangunan yang berdiri diatasnya.
Sebelum pembebasan dilakukan, pemilik lahan dalam hal ini Enci memiliki hubungan kerja sama dengan Almarhum Suparno. Kerja sama tersebut tidak berkaitan dengan pihak Bandara ataupun rencana penggusuran, karena saat itu belum ada informasi mengenai pembebasan.
Bangunan yang dimaksud telah berdiri selama bertahun-tahun. Ketika akhirnya proses pembebasan terjadi, pihak Bandara melakukan pembayaran sesuai legalitas yang berlaku, yakni kepada pemilik sah lahan, yaitu Enci. Tidak ada pembayaran yang diberikan kepada Almarhum Suparno, sehingga secara Hukum transaksi antara Bandara dan Enci telah selesai.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Subarno memiliki hak atas lahan atau bangunan tersebut tidak tepat, karena hak kepemilikan secara sah berada di tangan Enci ( DJ ).
Penjelasan soal Ahli Waris dan Peran Kepala Desa
Setelah Almarhum Suparno meninggal dunia, persoalan bangunan yang sebelumnya didirikan berdasarkan perjanjian menjadi perhatian. Bangunan itu bukan bagian dari hak waris karena yang diwariskan adalah hak kepemilikan, sementara dalam kasus ini hanya terdapat komitmen kerja sama.
Karena merasa bukan pemilik sah bangunan tersebut, Enci kemudian menyerahkan hal terkait bangunan kepada ahli waris Almarhum Suparno. Adapun peran Kepala Desa Boyo bukan sebagai perwakilan atau atas nama Desa, melainkan sebagai pihak yang dimintai bantuan secara pribadi.
“Kepala Desa Boyo hanya dimintai tolong sebagai pihak yang dianggap memiliki legal standing. Enci ( DJ ) percaya karena beliau menjabat sebagai Kepala Desa, sehingga menitipkan sementara kepada beliau untuk menghindari konflik antar ahli waris,” ujar Sepri Ardi Tanjung Kuasa Hukum Endang selaku ahli waris almarhum Suparno, Sabtu 15 November 2025.
Sepri Ardi Tanjung menegaskan penitipan tersebut bukan bentuk pemberian, melainkan langkah sementara sampai persoalan selesai secara Hukum.
Klarifikasi Kuasa Hukum Ahli Waris dan Tanggapan atas Pemberitaan
Pada 6 November 2025, seluruh dokumen terkait telah diserahkan kepada para ahli waris melalui kuasa Hukum Masing-masing.
“Semua data lengkap. Kami juga sudah mengeluarkan surat resmi,” tegas Seprit.
Seprit juga menyoroti pemberitaan yang beredar di Media Online terkait kasus ini. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah Jurnalistik.
Menurut dia, setiap media memiliki etika. Begitu juga Pengacara. Sebelum menurunkan berita, wajib melakukan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Jangan sepihak. Kalau data tidak valid, dampaknya bisa kembali ke Media itu sendiri.
“Kami Selaku kuasa hukum dari Istri Almarhum yang pertama dan bersama pa MAHDI,SH selaku kuasa hukum dari Istri kedua Almarhum Suparno telah menerima uang titipan tersebut sejak Tanggal 07 Nopember 2025, dan bagi Pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan masalah Ahli Waris Suparno dapat menghubungi Kami selanjutnya,” ungkap Seprit.















