Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga melibatkan oknum kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya. Peristiwa ini bermula setelah sidang perdata pada 5 Januari 2026, ketika dompet milik salah satu petugas security, Ali, dilaporkan hilang dari pos keamanan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Pihak pengadilan segera melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Dari pemeriksaan rekaman, terlihat sosok yang diduga kuasa hukum PTPN IV Kertajaya mengambil dompet tersebut. Awalnya membantah, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan dompet pada 12 Januari 2026, bertepatan dengan sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara PTPN IV Kertajaya melawan petani kelapa sawit yang tergabung dalam APKASINDO.

Peristiwa ini memicu sorotan publik karena terjadi di lingkungan pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Dugaan keterlibatan seorang kuasa hukum dinilai mencoreng citra dunia peradilan dan profesi advokat.

Menanggapi hal itu, Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyayangkan keras dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai nilai-nilai hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh seorang penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

Ia menegaskan bahwa APKASINDO menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini harus diusut secara terbuka dan transparan. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini penting untuk menjaga wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegasnya.

H. Wawan menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, wajib menjunjung tinggi hukum dan etika, terutama mereka yang berprofesi di bidang penegakan hukum.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang atas peristiwa tersebut.

Catatan:

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah