Teropongistana.com Bogor – Aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Padahal, kawasan tersebut disebut berada dalam wilayah yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penambangan tersebut, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang mengaku bekerja di lokasi tambang, disebutkan adanya oknum aparat yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan penambangan emas di Gunung Guruh. Salah satu nama yang mencuat adalah seorang oknum polisi berinisial CU, yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu lubang tambang di kawasan tersebut.
Namun demikian, keterangan para narasumber terkait status oknum tersebut masih beragam. Sebagian menyebutkan bahwa CU masih aktif sebagai anggota kepolisian, sementara narasumber lain menyatakan yang bersangkutan telah pensiun.
Guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi, awak media telah berupaya meminta klarifikasi serta memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada inisial CU. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban yang jelas dan tegas terkait dugaan kepemilikan maupun keterlibatan dalam aktivitas tambang emas tersebut.
Situasi ini dinilai ironis oleh sejumlah pihak, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, termasuk dalam penertiban aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin. Dugaan keterlibatan oknum aparat justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan aktivitas tambang emas di Gunung Guruh dapat terus berjalan tanpa penindakan hukum yang tegas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status legalitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang serta membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim/Red)












