Menu

Mode Gelap
KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

Daerah

Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara


					Foto: Kejari Sorong Perbesar

Foto: Kejari Sorong

Teropongistana.com Kota Sorong – Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (14/1/2026).

Tiga terdakwa yakni Billy Giritoi, Angelus Bapaimo alias Mono, dan Antonius Mugu dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Mikharl Maurits Moses Sesa, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang TPKS juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS.

Jaksa Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

“Tiga terdakwa dituntut 15 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya 12 tahun penjara,” ujar Tri Krama Adhyaksa usai persidangan.

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS. Sementara dakwaan subsider yakni Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f Undang-Undang TPKS.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial TS, seorang perempuan paruh baya. Peristiwa tersebut terjadi di bekas bangunan Agro Fresh Mart, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, keempat terdakwa diduga menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan secara bergantian. Akibat perbuatan tersebut, korban dipukul hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana di lokasi kejadian. (Jun/Red)

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah