Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

Daerah

Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan pengajian desa mencuat di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pungutan sebesar Rp30.000 per kepala keluarga (KK) tersebut dinilai tidak mencerminkan asas sukarela dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan disampaikan kepada warga melalui Ketua RT di masing-masing kampung. Meski diklaim sebagai sumbangan kegiatan keagamaan, warga menilai adanya penetapan nominal telah menghilangkan unsur kerelaan. Kondisi ini menimbulkan tekanan sosial, terutama bagi warga yang merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.

“Jika memang sumbangan, seharusnya tidak ditentukan jumlahnya. Dengan adanya nominal yang ditetapkan, kami merasa terpaksa. Ada kekhawatiran akan dianggap tidak mendukung kegiatan desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (13/1/2026).

Warga juga mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa serta tanpa penyampaian dasar hukum dan rencana penggunaan dana secara terbuka. Dengan jumlah hak pilih desa yang diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang, dana yang terkumpul berpotensi mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, warga mengaku belum mengetahui mekanisme pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi, khususnya terkait kewenangan, prosedur, serta prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan desa. Dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap pungutan kepada masyarakat semestinya didasarkan pada kesepakatan bersama, disertai kejelasan peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ironisnya, kegiatan pengajian yang sejatinya bertujuan sebagai sarana ibadah, pembinaan moral, dan penguatan ukhuwah antarwarga, justru memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Situasi ini dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa, terlebih di tengah kondisi ekonomi warga yang masih belum sepenuhnya pulih.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangnunggal berinisial MRO belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta etika jurnalistik.

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah