Menu

Mode Gelap
Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

Nasional

Rp278 Miliar Terancam Hilang, CBA Dorong Penyelidikan Skandal Migas Bekasi


					Foto: Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Perbesar

Foto: Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Teropongistana.com Jakarta –  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti dugaan skandal migas yang terjadi di Kota Bekasi, yang telah mengundang perhatian publik kembali. Menurutnya, kasus ini tidak boleh hanya menjadi wacana belaka, mengingat terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp278 miliar.

“Selain keseriusan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, belakangan kejaksaan terus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Skandal migas Kota Bekasi pun jangan sampai dibiarkan,” tegas Uchok lewat rillis yang diterima redaksi, Sabtu (21/2/2026)

Kritikan CBA muncul setelah ditemukan kejanggalan akuntansi pada laporan keuangan audited PT Migas (Perseroda) milik Pemkot Bekasi. Meskipun perusahaan melaporkan dividen sebesar Rp1,7 miliar pada 2024, laporan tersebut mencatat saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar yang seharusnya menghalangi pembagian laba.

Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kondisi ini membuat klaim keberhasilan setoran dividen berpotensi hanya sebagai alat pencitraan fiskal pemerintah daerah. Selain itu, penyertaan modal daerah sejak 2009 hingga 2013 yang mencapai Rp3,1 miliar juga dinilai tidak sebanding dengan pengembalian yang diperoleh. Kasus ini juga berkaitan dengan kontrak kerja sama sebelumnya antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd tahun 2011-2019.

Kontrak tersebut ditandatangani tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada April 2022 karena dinilai melanggar peraturan daerah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun dalam 10 tahun jika dilanjutkan. Laporan BPKP tahun 2020 juga menyatakan bahwa pembagian keuntungan dalam kontrak tersebut sangat timpang, yaitu 90% untuk Foster Oil dan hanya 10% untuk PD Migas, sementara seluruh beban operasional ditanggung PD Migas.

Uchok menilai bahwa upaya efisiensi anggaran yang sedang dicanangkan pemerintah pusat akan kehilangan makna jika praktik korupsi di tingkat daerah tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Bakal percuma kalau anggaran diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetiskan,” ucapnya.

CBA mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah melakukan ekspos perkara hingga ke tingkat kejaksaan tinggi dan pusat. Namun, pihak CBA mengingatkan bahwa publik sedang menunggu realisasi janji penuntasan kasus, bukan sekadar proses administratif.

Status hukum skandal migas Kota Bekasi diharapkan segera meningkat melalui koordinasi antara Kejari, Kajati, dan Kejagung, mengingat telah ada janji bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah penyelidikan dilakukan pada 2025.

Baca Lainnya

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

4 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi Sppg Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

4 Juni 2026 - 21:41 WIB

Cba: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan Ke Polres Malang Terkait Unggahan Video
Trending di Nasional