Teropongistana.com Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah akhir-akhir ini, menjadi bukti pentingnya pembinaan integritas. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pembinaan integritas pejabat dievaluasi.
Menurutnya OTT sejumlah kepala daerah merupakan indikator serius kegagalan pembinaan kepemimpinan di tingkat daerah dan pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh dimensi moral yang paling mendasar.
“Gelombang OTT ini adalah indikator kegagalan pembinaan kepemimpinan daerah. Berulangnya operasi tangkap tangan menunjukkan bahwa pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh aspek moral yang paling mendasar,” ujar indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2026).
Selain itu perlu ada evaluasi terhadap program retret kepala daerah. Retret tersebut pada dasarnya memiliki tujuan baik sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi maraknya pejabat yang ditangkap tangan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas substansi pembinaannya.
“Maraknya OTT menunjukkan kita perlu menilai kembali apakah materi retret benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolik,” katanya.
Penanaman nilai moral harus menjadi prioritas utama dalam pembinaan pejabat publik.
Pendekatan kedisiplinan, latihan fisik atau metode semimiliter boleh saja menjadi bagian dari pembinaan, tetapi tantangan utama kepemimpinan di era pemerintahan digital justru terletak pada etika penggunaan kekuasaan.
Ia juga menilai sejumlah kasus yang muncul belakangan menunjukkan lemahnya proses kaderisasi politik sebelum seseorang maju menjadi kepala daerah.
Ia menyorot tajam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arrafiq yang terjaring OTT KPK yang kemudian mengaku tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai artis setelah terjaring OTT KPK.
“Pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan serius dalam proses kaderisasi politik. Partai politik seharusnya menjadi sekolah kepemimpinan yang memastikan calon kepala daerah memahami tata kelola pemerintahan, etika jabatan, dan hukum administrasi negara,” pungkasnya









