Menu

Mode Gelap
Mata Tunas 17 Hindari Diri Dari Prilaku Kaum Rebahan Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka Kasus Andrie Yunus Disorot, Diminta Tim Pencari Fakta TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

Nasional

Kasus Andrie Yunus Disorot, Diminta Tim Pencari Fakta


					Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur. Perbesar

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur.

Teropongistana.com Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF) dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus, Kamis (19/3/2026).

PBH AAI Jakarta Timur mengapresiasi Puspom TNI dan Polri yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, terdapat perbedaan versi antara Puspom TNI dan Polri terkait dugaan pelaku penyiraman air keras tersebut. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah publik dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.

Menurut Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, serta adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, Presiden perlu turun tangan agar Polri dan TNI dapat bersinergi dan solid dalam mengusut tuntas kasus ini.

Mapajanci menambahkan, Presiden harus membuktikan keseriusannya dengan memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Komnas HAM, serta masyarakat sipil untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF). Tim ini nantinya bertugas mencari dan mengumpulkan seluruh fakta terkait penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

Hal tersebut penting agar kasus ini tidak “dibonsai”, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap, sementara aktor intelektualnya masih bebas, ujarnya.

Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa pembentukan tim independen merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Ia menyatakan bahwa melalui tim independen, seluruh instrumen negara dapat bekerja secara maksimal untuk membongkar dan mengungkap pelaku maupun otak pelaku penyiraman air keras tersebut.

Lebih lanjut, Foor Good Manik menyampaikan bahwa pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menambahkan bahwa Tim Independen Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tenggang waktu yang wajar untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.

Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk menghindari kemungkinan salah tangkap atau adanya pihak yang dikorbankan melalui skenario yang tidak sesuai dengan fakta. Ia mencontohkan kasus Kasus Marsinah yang hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap.

Marulitua juga menegaskan, apabila kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus tidak mampu dituntaskan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi Polri dan TNI, dan memperpanjang rantai impunitas di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, PBH AAI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden RI untuk memanggil Menteri Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, serta masyarakat sipil guna membentuk Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus, serta memastikan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, ditangkap dan diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

2. Meminta Presiden RI menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel dengan mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada publik.

3. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan medis dan psikologis bagi Sdr. Andrie Yunus sebagai korban.

4. Meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen Pencari Fakta dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Lainnya

Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret

19 Maret 2026 - 20:58 WIB

Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret

TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

19 Maret 2026 - 14:24 WIB

Tni Tangani Kasus Andrie Yunus, Hami Apresiasi Tinggi

Personel TNI Diserahkan ke Puspom, Sari Yuliati Puji Sikap Tegas Presiden Prabowo

19 Maret 2026 - 00:57 WIB

Personel Tni Diserahkan Ke Puspom, Sari Yuliati Puji Sikap Tegas Presiden Prabowo
Trending di Hukum