Teropongistana.com Jakarta – Permohonan pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya tidak dapat dipandang hanya sebagai perkara mengenai penghasilan dosen semata. Perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan nasional, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia yang mengabdikan hidupnya di dunia akademik.
Selama ini dosen selalu ditempatkan sebagai salah satu pilar penting pembangunan bangsa. Negara menuntut dosen untuk mendidik generasi muda, mengembangkan ilmu pengetahuan, menghasilkan penelitian, menjaga kebebasan akademik, hingga membentuk kualitas intelektual masyarakat. Akan tetapi, di balik beban tanggung jawab yang demikian besar, tidak sedikit dosen justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terungkap fakta-fakta yang memperlihatkan kondisi tersebut secara nyata. Terdapat dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum regional. Ada yang memperoleh penghasilan Rp340 ribu, Rp1,2 juta, Rp1,7 juta, bahkan terdapat dosen dengan gaji pokok yang masih berada di bawah UMK wilayah tempat mereka bekerja. Fakta-fakta demikian tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah menunjukkan adanya kegagalan negara menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi para pendidik di perguruan tinggi.
Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” yang terdapat dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Sekilas norma tersebut tampak memberikan perlindungan, namun dalam praktiknya justru menyisakan ketidakjelasan yang sangat luas. Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “kebutuhan hidup minimum”, bagaimana standar itu dihitung, apakah berkaitan dengan upah minimum regional, maupun batas minimum penghasilan yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi.
Akibatnya, perlindungan terhadap dosen menjadi sangat bergantung pada kebijakan masing-masing institusi pendidikan tinggi. Negara seolah mengakui adanya hak dosen atas penghasilan yang layak, tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan ukuran hukum yang pasti agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati secara nyata. Dalam kondisi demikian, hak yang seharusnya dijamin konstitusi justru berubah menjadi pengakuan normatif yang lemah dan sulit ditegakkan.
Di titik inilah permohonan para Pemohon serta dukungan para Pihak Terkait memperoleh relevansi konstitusional yang sangat penting. Perkara ini bukanlah upaya meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran gaji tertentu bagi dosen. Perkara ini juga bukan sekadar tuntutan kenaikan penghasilan. Yang sedang diperjuangkan adalah adanya standar perlindungan minimum yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum agar profesi dosen tidak terus-menerus berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar yang sangat kuat mengenai hal tersebut. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas penghidupan yang layak bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin dan dilindungi. Persoalannya, bagaimana mungkin negara dapat berbicara mengenai penghidupan yang layak apabila masih terdapat dosen yang menerima penghasilan di bawah standar minimum pekerja pada umumnya. Bagaimana mungkin profesi yang memikul tanggung jawab membangun kualitas intelektual bangsa justru tidak memperoleh perlindungan kesejahteraan yang memadai dan pasti.
Ironisnya, sistem ketenagakerjaan nasional sebenarnya telah mengenal standar perlindungan upah minimum bagi pekerja di berbagai sektor. Akan tetapi, dalam praktik pendidikan tinggi justru ditemukan situasi di mana dosen berada di luar perlindungan efektif tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks hukum yang tidak seharusnya terus berlangsung dalam negara hukum yang berdasarkan konstitusi.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin adanya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Namun Pasal 52 UU Guru dan Dosen justru melahirkan ruang ketidakpastian yang sangat luas. Norma yang kabur menyebabkan perlindungan hak dosen menjadi relatif dan tidak seragam. Nasib dosen pada akhirnya sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan kampus, kebijakan internal perguruan tinggi, maupun keputusan administratif yang berbeda-beda di setiap institusi pendidikan tinggi.
Dalam negara hukum, hak konstitusional tidak boleh bergantung pada norma yang multitafsir dan tidak memiliki ukuran yang pasti. Hak yang tidak memiliki kepastian pelaksanaan pada akhirnya hanya menjadi janji normatif tanpa perlindungan yang efektif.
Lebih jauh lagi, perkara ini sesungguhnya berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Dosen bukan sekadar pekerja administratif biasa. Dosen merupakan pelaksana utama fungsi konstitusional pendidikan tinggi. Ketika kesejahteraan dosen diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kehidupan pribadi para dosen, tetapi juga kualitas pendidikan nasional, kebebasan akademik, kualitas penelitian, hingga masa depan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Sulit membayangkan lahirnya pendidikan tinggi yang sehat apabila para dosennya terus dibebani ketidakpastian ekonomi, pekerjaan tambahan di luar kampus, hingga tekanan hidup yang menguras energi intelektual mereka. Dalam keadaan demikian, pendidikan tinggi perlahan kehilangan ruang yang sehat untuk melahirkan pemikiran kritis, riset yang independen, serta kebebasan akademik yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, dukungan terhadap permohonan para Pemohon dan para Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar dukungan terhadap kepentingan profesi tertentu. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk mengembalikan tanggung jawab negara dalam melindungi pendidikan nasional secara nyata.
Mahkamah Konstitusi memiliki posisi yang sangat penting untuk menegaskan bahwa hak atas penghasilan yang layak tidak boleh dibiarkan menggantung dalam norma yang kabur dan tidak operasional. Mahkamah juga memiliki kesempatan untuk memperjelas bahwa negara tidak dapat menyerahkan sepenuhnya perlindungan kesejahteraan dosen kepada mekanisme internal perguruan tinggi tanpa adanya standar minimum yang pasti dan mengikat.
Sudah terlalu lama persoalan kesejahteraan dosen dipandang semata-mata sebagai urusan administratif dan teknis pengelolaan kampus, padahal sesungguhnya persoalan ini menyangkut hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab negara terhadap pendidikan nasional. Ketika hukum gagal memberikan kepastian perlindungan, maka pada saat yang sama negara sedang mempertaruhkan makna keadilan sosial yang dijanjikan oleh konstitusi itu sendiri.
Karena itu, semangat perjuangan para Pemohon dan para Pihak Terkait patut dipandang sebagai ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa hak-hak dosen tidak berhenti sebagai pengakuan normatif di atas kertas, melainkan benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata dalam kehidupan para pendidik bangsa.









