Menu

Mode Gelap
DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas Soliditas Terjaga, NasDem Banten Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029 Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif Projo Banten Dukung Larangan Financial Engineering: Obat Pahit untuk Sembuhkan BUMN Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi Seminggu Usai Bertemu Jokowi, Budi Arie Kini Bersilaturahmi dengan Gibran

Hukum

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif


					Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026) Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026)

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatatkan capaian gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, pihak kejaksaan berhasil mengamankan pembayaran ganti rugi senilai Rp 591,7 miliar pada Kamis (7/5/2026).

Pembayaran tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan tersebut, melalui kuasa hukumnya. Dengan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,208 Triliun dari total kerugian awal sebesar Rp 1,428 Triliun.

Sisa tunggakan kerugian negara yang belum dilunasi saat ini mencapai sekitar Rp 219,7 Miliar. Tersangka WS menyanggupi untuk melunasinya dalam waktu satu bulan ke depan. Jika tidak dipenuhi, jaksa siap melakukan lelang terhadap aset tanah kebun yang telah disita sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa capaian ini membuktikan komitmen kuat institusi dalam memulihkan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, kami tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas yang sama pentingnya. Pembayaran hari ini adalah bukti nyata kerja keras tim penyidik,” ujar Vanny.

Kasus KUR Semendo: Tambah 3 Tersangka, Total 10 Orang

Di sisi lain, tim penyidik juga melakukan gebrakan baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.

Hari ini, status 3 orang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yaitu:

1. SF: PNS/Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.

2. AW: Wiraswasta.

3. SP: Wiraswasta.

Dari ketiganya, SF langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, sementara AW dan SP belum memenuhi panggilan.

Modus Operandi: Kumpul KTP dan Data Palsu

Terungkap dalam penyidikan, ketiga tersangka baru ini berperan sebagai penerima manfaat yang sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk dijadikan syarat pengajuan KUR.

Dana yang berhasil dicairkan justru tidak digunakan untuk usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi dan proyek tertentu. Mereka bekerja sama dengan jaringan lama yang terdiri dari oknum bank dan perantara.

Saat ini total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 10 orang. Sebelumnya telah ditetapkan 7 orang, di mana 6 orang sudah menjadi terdakwa dan 1 orang lainnya (IH) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.

Baca Lainnya

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas

7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: Persaja Pengawal Kedaulatan Dan Stabilitas
Trending di Hukum