Menu

Mode Gelap
Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

Hukum

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah


					Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Perbesar

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Teropongistana.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Terpidana yang diamankan bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun, warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Ia ditetapkan sebagai buronan terkait perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menyebut keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami untuk menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum,” tegasnya.

Baca Lainnya

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama

4 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kantor Bgn Digeledah Jaksa, Matahukum: Jangan Jadi Drama
Trending di Hukum