Menu

Mode Gelap
Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026 PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti Polemik Tender Rp121 Miliar Kemenag: Jaksa Agung Diminta Periksa PT. MBA Arifki Chaniago: Pernyataan JK Bukan Cuma Sejarah, Ada Dimensi Politik Kekinian Diduga Cemarkan Nama Baik Robby Wanma di Medsos, HK Dilaporkan ke Polisi

Hukum

Menag, Pelaku Pemerkosa Santriawati di OKU Selatan Dihukum Berat


					Menag, Pelaku Pemerkosa Santriawati di OKU Selatan Dihukum Berat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut,” tegas Menag.

“Saya juga minta hukum berat pelaku,” lanjutnya.

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” ujar Menag.

“Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca juga : Kemenag Jalin Sinergi dengan BUMN dan Swasta

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tandasnya.

Humas

Baca Lainnya

Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli

20 April 2026 - 16:29 WIB

Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih Dan Pelihara Monopoli

PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti

20 April 2026 - 15:33 WIB

Pn Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti

Polemik Tender Rp121 Miliar Kemenag: Jaksa Agung Diminta Periksa PT. MBA

20 April 2026 - 15:10 WIB

Polemik Tender Rp121 Miliar Kemenag: Jaksa Agung Diminta Periksa Pt. Mba
Trending di Nasional