Menu

Mode Gelap
Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Indonesia Menuju Konferancab VI GP Ansor Sepatan, Riki Ade Suryana Maju Calon Ketua PPATK Buka Data Nasabah, Matahukum Sebut Langkah yang Salah

Hukum

Menag, Pelaku Pemerkosa Santriawati di OKU Selatan Dihukum Berat


					Menag, Pelaku Pemerkosa Santriawati di OKU Selatan Dihukum Berat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut,” tegas Menag.

“Saya juga minta hukum berat pelaku,” lanjutnya.

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” ujar Menag.

“Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca juga : Kemenag Jalin Sinergi dengan BUMN dan Swasta

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tandasnya.

Humas

Baca Lainnya

Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong

3 Februari 2026 - 11:34 WIB

Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong

Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil Dan Gratifikasi Dr Robert

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Indonesia

2 Februari 2026 - 19:14 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum