Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Nasional

Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman


Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG –Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan hadir dalam Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Dedy Irsan turut memberikan sambutan dan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten dan pimpinan UPT Kemenkumham se-Provinsi Banten yang di pimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto ini.

Dedy Irsan memberikan ucapan selamat dan semangat kepada jajaran Kanwil Kumham Banten yang mendeklarasikan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan sejalan dengan deklarasi kinerja, Dedy menjelaskan bahwa kesehatan berpengaruh pada produktifitas pekerjaan.

Baca juga : Ombudsman Banten Temukan Desa di Lebak Tak Taat Regulasi

Berkaitan dengan Zona Integritas, Dedy Irsan menegaskan bahwa perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih, kata Dedy, dalam hal mewujudkan Zona Integritas, sektor pelayanan publik merupakan sektor yang sangat penting karena masuk dalam 2 (dua) komponen yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada komponen pengungkit dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat pada komponen hasil.

Tak bosan-bosannya Dedy Irsan memberikan pesan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak harus berpedoman kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.

Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 6 indikator yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Komponen hasil meliputi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Dedy juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional serta membuat survei kepuasan pengguna layanan secara berkala untuk dijadikan bahan evaluasi bagi perbaikan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan memberi sambutan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mantovani.

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan

21 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan Dpr: Potensi Pemborosan Dan Akal-Akalan

Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari
Trending di Nasional