Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

News

Anggota DPR Rl Riyanta Minta BPN Beri Kepastian Hukum


					Anggota DPR Rl Riyanta Minta BPN Beri Kepastian Hukum Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Apalagi jika kepemilikan sertifikat tanah terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

“Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks,” ujar Riyanta di Jakarta (8/6).

Riyanta prihatin dengan adanya indikasi ‘mafia tanah’. Meskipun keputusan di pengadilan sudah inkrah, dengan ‘mafia tanah’ bukti-bukti penguasaan tanah secara ilegal bisa dimenangkan.

Baca juga: Resmikan Masjid At-Taufiq, Presiden: Jadikan Sarana untuk Perkokoh Peradaban Indonesia Modern

“Ini yang kita semua harus prihatin. Negara harus benar-benar bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. Bukan kepada mafia,” tegasnya.

Memang dari sisi regulasi, penyelesaian masalah pertanahan sudah ada aturannya. Riyanta mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait hak-hak dan kepemilikan tanah secara sah. Kemudian BPN juga harus memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan secara tuntas.

“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tutur Politisi fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Megawati: PDIP Dukung Upaya BRICS Bentuk New Development Bank

Selain itu, Riyanta akan berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dilanjutkan pembahasannya.

Ia menyampaikan, dalam RUU tersebut ada wacana pembentukan pengadilan pertanahan untuk mendorong kepastian hukum masyarakat atas hak-haknya.

“Harus didorong lagi untuk masuk prolegnas agar mempercepat penyelesaian konflik-konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan. Ini tugas kita bersama, bagaimana masalah pertanahan diselesaikan secara sistematis sehingga memberikan solusi yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News