Menu

Mode Gelap
KITA Banten Seret Dugaan Korupsi Dana KDMP Pandeglang ke Kejagung Munas 2027 AMPI: Direktur P3S Jerry Massie Tegaskan Arief Rosyid Sosok Paling Layak Nahkodai Dipimpin Presiden Secara Virtual, Polresta Tangerang Tambah Garda Depan Ketahanan Pangan Lewat SPPG KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Simak Syaratnya Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum

Hukum

Pembelian Lahan Oleh Pengembang Disambut Gembira


					Pembelian Lahan Oleh Pengembang Disambut Gembira Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Pengembang yang melakukan pembebasan lahan di wilayah Pantura Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang disambut gembira warga dan para pemilik lahan.

Hal tersebut diungkap Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin Bin Asip kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).

Arsin mengatakan, seluruh lahan di Desa Kohod yang terkena proyek pengembang dalam proses transaksi jual beli kepada pemilik lahan warga lokal penuh transparansi atau keterbukaan. Pihaknya pun saling membantu bersama pengembang apabila ada kendala administrasi.

“Selama saya jadi kepala desa proses jual beli, si penjual atau pemilik tanah warga lokal dan pihak pembeli yaitu pengembang berjalan lancar dan saling menguntungkan kok.”

“Jika ada kekurangan atau kendala dalam administrasi saya selaku kepala desa dan pengembang membantu memberesin, misal Misal perbaikan buku sertipikat, tumpang tindih NIB, melengkapi persyaratan berkas, waris. Bahkan pajak penjual tanah ditanggung pengembang termasuk biaya lain-lain,” ujar Arsin.

Masih dikatakan Arsin, bahwa rumah dan lahan warganya yang terkena proyek pengembang direlokasi dengan penuh layak.

“Sudah dua kali tahap ini kena relokasi dari pengembang. Site plannya bagus ko, semua ngadep jalan rumahnya dan harganya yg dibayar tinggi dan tanah dituker tanah,” papar Arsin

Senada, Kepala Desa Kalibaru Sueb menuturkan bahwa lahan yang dijual kepada pengembang tidak dipersulit, selama tanah itu masuk dalam proyek pengembang. Hal tersebut ia ungkap ketika beberapa kali langsung menjadi saksi dan mediasi ketika ada permasalahan administrasi.

“Langsung di beresin urusan berkas-berkas saat proses jual beli, setau saya gak pernah dipersulit saat saya nyaksiin langsung. Kalau ada masalah atau kendala pihak pengembang membantu beresin, seperti tumpamg tindih NIB, perbaikan buku sertipikat dan surat waris,” beber Sueb.

Menurut Sueb, pembayaran lahan dari pengembang dengan harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga memuaskan para penjual menerima bayaran tanah tersebut.

“Bahkan flaksibel kok harganya bisa dinegosiasi,” katanya.

Selain itu, Sueb mengungkap warga yang masih melakukan aktivitas sebagai petani di atas tanah yang sudah menjadi pengembang diperbolehkan untuk menggarap sawahnya.

“Boleh juga ko petani-petani menggarap lahan yang sudah menjadi milik pengembang. Gak ada masalahnya, bercocok tanam kayak nyawah dilahan itu, selama lahannya belum dipakai,” ungkapnya. (Red)

Baca Lainnya

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

16 Mei 2026 - 20:58 WIB

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan Ikn Sepenuhnya Di Tangan Prabowo
Trending di Nasional