Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Megapolitan

Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Garda Terdepan Penegakan Protokol Kesehatan


					Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Garda Terdepan Penegakan Protokol Kesehatan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan merupakan garda terdepan dalam penegakan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. Karena itu, perannya dibutuhkan untuk kembali mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

Pasalnya ia menilai, lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 selain dikarenakan masuknya subvarian omicron BA.4 dan BA.5 yang telah menyebar di 63 negara di dunia, juga terjadi karena menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang dibawah binaan Ditjen Bina Adwil agar menjadi garda terdepan dalam proses ini (penegakan protokol kesehatan),” kata Safrizal saat memberikan pengarahan pada Apel Kesiapan Penyelenggaraan Fungsi Trantibumlinmas dalam Mendukung Kebijakan PPKM Menghadapi Peningkatan Kasus Covid-19, yang dilaksanakan di Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Ia melanjutkan, Satpol PP dan Dinas Damkar merupakan aparatur pemerintah daerah (Pemda) yang bertugas membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan di daerah. Meski demikian, ia meminta Satpol PP dan Damkar mengedepankan tindakan persuasif untuk mengajak masyarakat kembali menggunakan masker.

“Yang kita lakukan ini adalah gerakan persuasif, membagikan masker itu adalah gerakan persuasif sambil menasihati, jangan melakukan tindakan penegakan dulu sampai dengan ada instruksi,” tandasnya.

Satpol PP dan Damkar sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah juga perlu mengaktifkan patroli penegakan protokol kesehatan di daerah. Ini khususnya dilakukan pada wilayah dengan tingkat mobilitas warga yang tinggi seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran, rumah makan/kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, serta area publik lainnya.

“Oleh karena itu, para Satpol PP dan Pemadam Kebakaran lakukan patroli yang cukup untuk mengontrol kepatuhan menggunakan masker seperti di pabrik, taman umum, tempat wisata,” ujarnya.

Ia juga meminta untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas publik di daerah masing-masing. Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi salah satu alat kontrol untuk mengecek apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi termasuk booster, atau belum.

“Kemudian juga aplikasi PeduliLindungi belum dibatalkan, masih tetap digunakan, lakukan random cek di pintu masuk, (cek) kedisiplinan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Safrizal.

Sebagai garda terdepan penegakan protokol kesehatan, Satpol PP didampingi Damkar diminta aktif melakukan kegiatan penyerahan bantuan masker kepada masyarakat. Bantuan ini dapat diserahkan secara langsung atau melalui organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, Safrizal juga meminta dinas terkait bahu-membahu bersama perangkat daerah lain dan Satgas Covid-19 untuk mendukung serta memperlancar upaya peningkatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan