Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

News

Polres Serang, Kasus Proyek Jalan Kopo Naik ke Penyidikan


					Polres Serang, Kasus Proyek Jalan Kopo Naik ke Penyidikan Perbesar

Teropongistana.com Serang – Polres Kabupaten Serang mengakui sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan Rabat Beton Jalan Desa tahun 2020. Pembangunan tersebut lakukan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Memang benar, saat ini Kasat Reskrim dibagian unit II sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rabat Beton di Desa Kopo. Kasusnya sudah masuk ke tahap satu yaitu penyidikan.”ucap Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (15/9) di Ruang Kerjanya.

Baca juga 

  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat
  • Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON XX

Dikatakan Dedi, saat ini berkas dari perkara yang ditangani oleh bagian Reskrim sedang dilengkapi. Dedi menyebutkan, ketika berkasnya sudah lengkap, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, kita infokan ke media. Intinya kasus ini tetap berlanjut ditangani oleh Reskrim. Karena ini perkara dugaan korupsi jadi hati-hati dalam menanganinya.”beber pria berpangkat balok dua dipundak tersebut.

Baca juga : 

  • Polri Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi
  • Lakukan Vaksinasi Siswa, BIN Banten Tindaklajuti Perintah Presiden

Sebelumnya, salah tokoh masyarakat dari Kampung Pasepatan, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Agus Suryaman telah melaporkan dugaan perkara kasus tindakan pidana korupsi terkait pelaksanaan Rabat Beton Jalan Desa di Kampung Kopo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, kepada Dirkrimsus Polda Banten yang bernilai Rp 597.233.700. Bahkan kata Agus, pihaknya sempat diminta menjadi saksi untuk dimintai keterangan. Kemudian, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Serang.

Dikatakan Agus, hal serupa juga dilakukan di Polres Kabupaten Serang, pihaknya juga diminta untuk menjadi saksi oleh penyidik terkait persoalan itu, tapi heranya sampai saat ini, belum ada informasi lanjutan.

“Sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Serang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan jalan Rabat Beton di Desa Kopo. Kita berharap penanganan kasus ini bisa segera selesai.”tutur Agus.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Kopo.

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum