Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Hukum

MANTAP…!Kejari Muara Enim Tangkap Dua Buronan Kasus Berat


					MANTAP…!Kejari Muara Enim Tangkap Dua Buronan Kasus Berat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil menangkap buronan dalam kasus pencurian dan pemberatan. Jaksa yang menangkap, terdiri dari bidang intelejen dan pidana umum bersama Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim M. Ridho Saputra menyatakan buronan yang ditangkap tersebut atas nama terpidana Dendi Ariansah dan Suryanta Saleh. Kata Ridho, Penangkapan dilakukan pada Rabu 31 Agustus 2022.

Selanjutnya, Ridho menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari Andi bersama-sama dengan Dendi dan Suryanta pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 bertempat di depan Boller PT. ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Mereka melakukan pencurian besi milik EPC China Huadian Hongkong Company limited, tempat para terpidana bekerja.

“Karena perbuatan tersebut, berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 131 K/Pid/ 2022 tanggal 17 Febuari 2022 yang pada pokoknya menyatakan para terpidana terbukti dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara,” ucap Ridho lewat pernyataannya, Selasa (6/9)

Baca juga : Polda Jateng Sikat 66 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

 

Dikatakan Ridho, sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti dan para terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 491/Pid.B/2021/PN. Mre tanggal 11 November 2021.

Namun, kata Ridho sejak putusan tersebut menghilang dan menjadi DPO hingga akhirnya tim dari Kejari Muara Enim berhasil menangkap dua terpidana di tempat berbeda. Tempat berbeda tersebut yaitu pada pukul lebih kurang 15.00 Wib terhadap terpidana Suryatna di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Masl, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian yang kedua pada pukul lebih kurang 18.00 Wib terhadap terpidana Dendi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dimana para terpidana tersebut pada saat dilakukan penangkapan tidak ada melakukan perlawanan.

“Jaksa Eksekutor langsung dilakukan eksekusi ke Lapas kelas II B Muara Enim
Tim Tangkap Buronan (TABUR) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan usaha pengejaran dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lagi DPO, Andi dihimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyetahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim atau pada kantor Kejaksaan dimana saat ini yang bersangkutan bertempat tinggal,” tutup Ridho.

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas
Trending di Hukum