Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, Begini Penjelasannya


					Keterangan foto : Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, (Minggu, 11/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, (Minggu, 11/6/2023)

TeropongIstana.com, Subang |PK Bapas Subang, Baretha, PK andini, dan di dampingi oleh Taruna Madya poltekip angkatan 56 Maria Jowi, melakukan wawancara kepada penjamin untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengawasi klien setelah nantinya mendapat program integrasi dan kembali ke masyarakat.

Baca Juga : PK Bapas Subang Gelar Sidang TPP, Simak Selengkapnya

Dua penjamin klien beralamat di Desa Padanaan Dusun Kebon Cau Kec. Paseh, Kab.Sumedang dan Dusun Caricangkas Desa Karyamukti, Kec. Tomo, Kab. Sumedang.

Adapun tindak pidana yang dilakukan dua klien ialah tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang mana klien mendapat program cuti bersyarat.

Adapun tindak pidana yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

Ini Juga : Lapas Kelas I Cirebon Gelar Kegiatan Pasbi SIHANI, Simak Selengkapnya

Klien mendapatkan program Cuti bersyarat, Cuti bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam hal ini, penjamin/keluarga menyanggupi dalam mengawasi dan membimbing klien sehingga klien diharapkan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. (Deni/red) 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah