Menu

Mode Gelap
Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

Daerah

Bapas Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan


					Keterangan foto : Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Pendaftaran Perseroan perseorangan Bagi Klien Pemasyarakatan, (Kamis, 20/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang Laksanakan Penyuluhan Hukum Pendaftaran Perseroan perseorangan Bagi Klien Pemasyarakatan, (Kamis, 20/7/2023)

TeropongIstana.com, SUBANG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait pendaftaran perseroan perorangan bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Subang.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan sosialisasi pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) kepada klien pemasyarakataan pada hari kamis, 20 Juli 2023 bertempat di halaman kantor Bapas Kelas II Subang pukul 09.00 s/d selesai.

Baca Juga : Pegawai Bapas Subang Ikuti Seminar Motivasi, Begini Selengkapnya

Kegiatan sosialisasi AHU dibuka oleh Kepala Bapas Subang, Tendi Kustendi, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Subang serta klien Bapas Subang sejumlah 20 Klien didampingi keluarga masing masing.

Dalam sambutan nya, Tendi Kustendi, menyampaikan terima kasih atas kehadiran klien Bapas Subang yang sudah menyempatkan hadir untuk mendapatkan materi yang sangat berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Tendi juga berharap semoga apa yang didapatkan hari ini dapat menjadi bekal bagi klien pemasyarakatan lebih khusus bagi klien yang akan berencana membuka usaha atau bahkan yang sudah memiliki usaha.

Ini Juga : Selesai PKL, Kabapas Subang Lepas Taruna Taruni POLTEKIP

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Elin Rahayu, melalui UU Cipta Kerja Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kemudian, Elin juga mengajak kepada klien yang sudah memiliki usaha atau masih rencana membuat usaha agar dapat mendaftarkan diri pada perseroan perorangan. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah