Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Daerah

Kabapas Subang Laksanakan Penandatanganan MoU dengan SLB Subang


					Keterangan foto : Kepala Balai Pemasyarakatan Subang MoU dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Subang, (Senin, 31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Balai Pemasyarakatan Subang MoU dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Subang, (Senin, 31/7/2023)

TeropongIstana.com, SUBANG – Senin, 31 Juli 2023 Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Subang pada hari Senin 31 Juli 2023 di Aula Bapas Kelas II Subang.

Kegiatan diawali oleh pembacaan do’a, sambutan dari Plh. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SLB Negeri Subang (Mohamad Sopyandireja), sambutan Kepala Bapas Kelas II Subang (Tendi Kustendi), penandatanganan MoU, dan diakhiri dengan foto bersama.

Baca Juga : Kabapas Subang Laksanakan Bakti Sosial Pengentasan Stunting Bersama Ka UPT Cipurwabesuka

Penandatanganan Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Tendi Kustendi selaku Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II Subang dan Mohamad Sopyandireja selaku Plh. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SLB Negeri Subang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk Program Pelatihan Keterampilan Bahasa Isyarat dan Juru bahasa Isyarat dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Ini Juga : Kejaksaan RI MoU Bersama Universitas Brawijaya

Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan dapat memperkokoh dan meningkatkan kerjasama di bidang Pelayanan Publik berbasis HAM bagi kelompok disabilitas di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum