Menu

Mode Gelap
Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

Daerah

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan


					Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023)

TeropongIstana.com, Bekasi – Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Baca Juga : Istimewa, Lapas Kelas IIA Cikarang Berhasil Panen Ikan Nila Budidaya Narapidana

Kegiatan ini turut menunaikan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Raden Andika Prasetya untuk memberikan pelayanan prima terhadap Warga Binaan dan Masyarakat terhadap pemahaman informasi hukum.

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya dari Dosen Universitas Gajah Mada. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kalapas Bekasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 60 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bekasi.

Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Ini Juga : Lapas Cirebon Banjir Pesanan Bordiran Hingga ke Luar Pulau

Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang RKUHP berkaitan dengan rencana pembaharuan sistem pemidanaan, lalu menjelaskan pemahaman tentang Justice Collaborator dan menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Maka JC (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan) tidak lagi dipersyaratkan sebagai lampiran dokumen untuk mengajukan permohonan remisi dan integrasi, hal ini sebagai pemenuhan hak narapidana, bagi yg telah menjadi JC tetap akan mendapatkan reward sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Perlindungan Sanksi dan Korban.

“Kegiatan ini tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum” Ujar Muhammad Susanni dalam amanatnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum”. Tegas Muhammad Susanni. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah