Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan


					Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023)

TeropongIstana.com, Bekasi – Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Baca Juga : Istimewa, Lapas Kelas IIA Cikarang Berhasil Panen Ikan Nila Budidaya Narapidana

Kegiatan ini turut menunaikan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Raden Andika Prasetya untuk memberikan pelayanan prima terhadap Warga Binaan dan Masyarakat terhadap pemahaman informasi hukum.

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya dari Dosen Universitas Gajah Mada. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kalapas Bekasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 60 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bekasi.

Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Ini Juga : Lapas Cirebon Banjir Pesanan Bordiran Hingga ke Luar Pulau

Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang RKUHP berkaitan dengan rencana pembaharuan sistem pemidanaan, lalu menjelaskan pemahaman tentang Justice Collaborator dan menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Maka JC (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan) tidak lagi dipersyaratkan sebagai lampiran dokumen untuk mengajukan permohonan remisi dan integrasi, hal ini sebagai pemenuhan hak narapidana, bagi yg telah menjadi JC tetap akan mendapatkan reward sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Perlindungan Sanksi dan Korban.

“Kegiatan ini tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum” Ujar Muhammad Susanni dalam amanatnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum”. Tegas Muhammad Susanni. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah