Menu

Mode Gelap
PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​ BaraNusa Soroti Aksi Dukungan MBG, Minta Telusuri Kepentingan di Baliknya Pemadaman Berulang dan Utang Rp804 Triliun, GSBK Minta Presiden Copot dan Periksa Dirut PLN Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura BPA Raih PNBP Rp1,02 Triliun, Perluas Akses Masyarakat Ikut Lelang di PRJ

Daerah

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat


					Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat Perbesar

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat

Teropongistana.com,KUPANG, Kasus sengketa tanah yang melibatkan Yusak Langga dan Thomas Belmin terus berlanjut dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Yusak Langga. Gugatan ini menjadi buntut dari kontroversi seputar tanah yang diberikan melalui hibah. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Fatukoa, dengan mediasi yang menarik antara kedua belah pihak.

Pengacara pihak Yusak Langga, Yandri Sinlaeloe, memberikan pernyataan resmi tentang mediasi yang terjadi, “Dalam mediasi ini, kami telah memasukkan resumen permohonan kepada pihak penggugat terkait dengan landasan hukum, pihak Yusak Langga mengklaim memiliki Akta Hibah yang menjadi dasar kepemilikan tanah yang diperdebatkan,”ujar Yandri Sinlaeloe melalui keterangan rilisnya Rabu (23/8/2023).

BacaNgerih, Matahukum Ingatkan Sejumlah Kades Terindikasi Tanah Sitaan Kejagung

Namun, sengketa semakin rumit dengan fakta bahwa tanah yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan kembali. “Orang yang menghibahkan tanah kepada kami kemudian menjual 2000 meter lagi kepada Toko Glorya,” tegas Yandri Sinlaeloe.

Sorotan penting dalam sengketa ini adalah lokasi tanah yang menjadi poin perbedaan antara pihak-pihak yang bersengketa. Menurut data yang diungkapkan dalam mediasi, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar di Kelurahan Fatukoa, sesuai dengan data pajak yang dimiliki oleh Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Akses Internet Optimal selama KTT ke-42 ASEAN

Namun, perjanjian yang dikeluarkan oleh penjual tanah kepada Toko Glorya menyebutkan bahwa tanah tersebut terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Maulafa, dengan tanda tangan Camat Alak yang menjadi poin kontroversial.

“Menggugat Pihak Pertama, yaitu Thomas Belmin yang memberikan hibah kepada kami. Selanjutnya, tergugat dua adalah pembeli Toko Glorya, karena adanya perbedaan data tanah. Tergugat tiga juga masih Toko Glorya, tergugat keempat adalah Lurah Batuplat, dan tergugat kelima adalah Camat Alak,” ujar Yandri Sinlaeloe ralam konferensi persnya.

Agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus pukul 09.00 WITA. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang digunakan dalam proses hibah dan transaksi tanah.
(Rls/Ar).

Baca Lainnya

MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

18 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mtsn 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran Dengan Pelepasan Siswa Dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi di Ciamis

18 Juni 2026 - 21:42 WIB

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi Di Ciamis

Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya

17 Juni 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Cup Ii Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri Di Papua Barat Daya
Trending di Daerah