Menu

Mode Gelap
Dewan Pendidikan Papua Tengah Paparkan Program Kerja, Dukung Prioritas Pendidikan Gubernur Meki Nawipa Komite Pemantau MBG Apresiasi Perombakan BGN, Soroti Kasus Kecelakaan Kerja yang Belum Tuntas Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Bukti Prabowo Perbaiki Tata Kelola MBG Dadan Dicopot dan Ditahan, Dugaan Markup Printer HP BGN Kembali Terungkap David Pajung: Prabowo Lebih Utamakan Rakyat Daripada Lindungi Pejabat Korup ​

Daerah

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat


					Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat Perbesar

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat

Teropongistana.com,KUPANG, Kasus sengketa tanah yang melibatkan Yusak Langga dan Thomas Belmin terus berlanjut dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Yusak Langga. Gugatan ini menjadi buntut dari kontroversi seputar tanah yang diberikan melalui hibah. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Fatukoa, dengan mediasi yang menarik antara kedua belah pihak.

Pengacara pihak Yusak Langga, Yandri Sinlaeloe, memberikan pernyataan resmi tentang mediasi yang terjadi, “Dalam mediasi ini, kami telah memasukkan resumen permohonan kepada pihak penggugat terkait dengan landasan hukum, pihak Yusak Langga mengklaim memiliki Akta Hibah yang menjadi dasar kepemilikan tanah yang diperdebatkan,”ujar Yandri Sinlaeloe melalui keterangan rilisnya Rabu (23/8/2023).

BacaNgerih, Matahukum Ingatkan Sejumlah Kades Terindikasi Tanah Sitaan Kejagung

Namun, sengketa semakin rumit dengan fakta bahwa tanah yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan kembali. “Orang yang menghibahkan tanah kepada kami kemudian menjual 2000 meter lagi kepada Toko Glorya,” tegas Yandri Sinlaeloe.

Sorotan penting dalam sengketa ini adalah lokasi tanah yang menjadi poin perbedaan antara pihak-pihak yang bersengketa. Menurut data yang diungkapkan dalam mediasi, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar di Kelurahan Fatukoa, sesuai dengan data pajak yang dimiliki oleh Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Akses Internet Optimal selama KTT ke-42 ASEAN

Namun, perjanjian yang dikeluarkan oleh penjual tanah kepada Toko Glorya menyebutkan bahwa tanah tersebut terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Maulafa, dengan tanda tangan Camat Alak yang menjadi poin kontroversial.

“Menggugat Pihak Pertama, yaitu Thomas Belmin yang memberikan hibah kepada kami. Selanjutnya, tergugat dua adalah pembeli Toko Glorya, karena adanya perbedaan data tanah. Tergugat tiga juga masih Toko Glorya, tergugat keempat adalah Lurah Batuplat, dan tergugat kelima adalah Camat Alak,” ujar Yandri Sinlaeloe ralam konferensi persnya.

Agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus pukul 09.00 WITA. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang digunakan dalam proses hibah dan transaksi tanah.
(Rls/Ar).

Baca Lainnya

Sejalan dengan Dasco, DPRD Banten Nilai Pergantian Pimpinan BGN Momentum Perkuat Kinerja

3 Juni 2026 - 09:12 WIB

Sejalan Dengan Dasco, Dprd Banten Nilai Pergantian Pimpinan Bgn Momentum Perkuat Kinerja

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

1 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara
Trending di Daerah