Menu

Mode Gelap
Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI Portugal Gagal Gusur Kolombia, Harus Puas Jadi Runner-up Grup K Victor Munoz Tak Kuasa Tolak Liverpool: Kesempatan Langka dalam Karier Lewat Forum Diskusi PT Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa Peredaran Narkotika Cair Meningkat, BNN Soroti Penggunaan Vape dan Keterbatasan Alat Deteksi Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN

Daerah

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat


					Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat Perbesar

Soal Sengketa Tanah Hibah, Kuasa Hukum Penggugat Yandri Sinlaeloe : Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat

Teropongistana.com,KUPANG, Kasus sengketa tanah yang melibatkan Yusak Langga dan Thomas Belmin terus berlanjut dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Yusak Langga. Gugatan ini menjadi buntut dari kontroversi seputar tanah yang diberikan melalui hibah. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Fatukoa, dengan mediasi yang menarik antara kedua belah pihak.

Pengacara pihak Yusak Langga, Yandri Sinlaeloe, memberikan pernyataan resmi tentang mediasi yang terjadi, “Dalam mediasi ini, kami telah memasukkan resumen permohonan kepada pihak penggugat terkait dengan landasan hukum, pihak Yusak Langga mengklaim memiliki Akta Hibah yang menjadi dasar kepemilikan tanah yang diperdebatkan,”ujar Yandri Sinlaeloe melalui keterangan rilisnya Rabu (23/8/2023).

BacaNgerih, Matahukum Ingatkan Sejumlah Kades Terindikasi Tanah Sitaan Kejagung

Namun, sengketa semakin rumit dengan fakta bahwa tanah yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan kembali. “Orang yang menghibahkan tanah kepada kami kemudian menjual 2000 meter lagi kepada Toko Glorya,” tegas Yandri Sinlaeloe.

Sorotan penting dalam sengketa ini adalah lokasi tanah yang menjadi poin perbedaan antara pihak-pihak yang bersengketa. Menurut data yang diungkapkan dalam mediasi, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar di Kelurahan Fatukoa, sesuai dengan data pajak yang dimiliki oleh Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Akses Internet Optimal selama KTT ke-42 ASEAN

Namun, perjanjian yang dikeluarkan oleh penjual tanah kepada Toko Glorya menyebutkan bahwa tanah tersebut terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Maulafa, dengan tanda tangan Camat Alak yang menjadi poin kontroversial.

“Menggugat Pihak Pertama, yaitu Thomas Belmin yang memberikan hibah kepada kami. Selanjutnya, tergugat dua adalah pembeli Toko Glorya, karena adanya perbedaan data tanah. Tergugat tiga juga masih Toko Glorya, tergugat keempat adalah Lurah Batuplat, dan tergugat kelima adalah Camat Alak,” ujar Yandri Sinlaeloe ralam konferensi persnya.

Agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus pukul 09.00 WITA. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang digunakan dalam proses hibah dan transaksi tanah.
(Rls/Ar).

Baca Lainnya

Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa

27 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler Di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa

Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA APBD 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026

27 Juni 2026 - 15:26 WIB

Ketua Dprd Kota Serang: Silpa Apbd 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026

12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

27 Juni 2026 - 15:19 WIB

12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah Di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Trending di Daerah