Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Daerah

Bulog Salurkan 2.843.490 Bapang di Lebak dan Pandeglang


					Beras CBP di Gudang Bulog Perbesar

Beras CBP di Gudang Bulog

Teropongistana.com Lebak – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Bulog telah menyalurkan sebanyak 2.843.490 kilogram Bantuan Pangan (Bapang) cadangan pemerintah tahap ketiga tahun 2024 Penyaluran tersebut dilakukan di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Kepala Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti menyebut penyaluran Bapang tahap ketiga untuk di Lebak sekitar 1.711.240. Sementara itu, untuk di Kabupaten Pandeglang sekitar 1.132.250 kilogram.

“Untuk banpang di Kabupaten Lebak yang kita salurkan sekitar 1.711.240 kilogram. Sementara kalau untuk di Kabupaten Pandeglang kita menyalurkan bapang 1.132.250 kilogram, ” kata Agung Trisakti, Minggu (29/9/2024).

Lebih lanjut, kata Agung untuk total keseluruhan Bapang yang disalurkan di dua Kabupaten yaitu Lebak dan Pandeglang yaitu 2.843.490 kilogram. Sementara itu, kata Agung, untuk stok beras di gudang Bulog berada di kisaran 4200 ton.

“Stok beras di bulog 4200 ton, aman hingga 3 bulan ke depan, ” ucap Agung.

Sementara itu, salah seorang penerima manfaat beras Bapang Rahmat mengaku sangat berterimakasih atas diberikanya bantuan beras dari Pemerintah melalui Bulog. Menurut Rahmat, bantuan beras ini sangat bermanfaat dan membantu untuk kebutuhan masyarakat terutama yang kurang mampu.

“Tentu sangat membantu untuk masyarakat yang membutuhkan. Terimamasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada kami, ” tutur Rahmat.

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum