Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

Daerah

Briptu F Diculik, Dianiaya atas Perintah Sipil? Sahabat Presisi Desak FYH dan BAIS TNI Diusut


Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan. Perbesar

Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan.

Teropongistana.com Jakarta  – Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, angkat bicara keras soal insiden yang menimpa Briptu F, anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang diduga ditangkap secara ilegal, dianiaya, dan diinterogasi oleh personel BAIS TNI di Hotel Borobudur Jakarta atas permintaan seorang sipil berinisial FYH.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah preseden buruk di negara hukum. TNI tidak punya kewenangan menangkap apalagi menginterogasi anggota Polri. Apalagi dilakukan atas permintaan seorang sipil yang bukan pejabat resmi penegak hukum,” tegas Egi Hendrawan saat diwawancarai, Rabu (7/8).

Menurut Egi, apa yang dialami Briptu F sudah masuk ranah pidana, baik dalam bentuk dugaan penganiayaan, penculikan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai tindakan FYH yang disebut memerintahkan anggota BAIS TNI untuk ‘mengamankan’ Briptu F, sebagai bentuk abuse of power yang tidak bisa ditolerir.

“Polda Metro Jaya harus segera menetapkan FYH sebagai tersangka bila ditemukan bukti kuat. Tidak boleh ada warga sipil yang bisa memerintah aparat militer seenaknya. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.

FYH juga diketahui sebelumnya pernah terlibat dalam situasi serupa, yaitu saat anggota Densus membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah pada Mei 2024. “Jika ini adalah pola, maka kita sedang bicara skenario besar yang mencederai sistem penegakan hukum,” lanjut Egi.

Desak Presiden dan Kapolri Bertindak Tegas
Egi menekankan pentingnya campur tangan langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan transparan. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang TNI dan Polri, tidak ada ruang hukum bagi militer untuk menangkap polisi, kecuali dalam konteks operasi militer terbatas dengan persetujuan negara.

“Kami tegaskan: FYH harus diperiksa. BAIS TNI harus dimintai klarifikasi. Dan Densus 88 juga harus introspeksi diri soal SOP lapangan. Ini harus dituntaskan agar tidak jadi luka permanen dalam sistem hukum kita,” pungkas Egi.

📌 Kontak Media:
Sahabat Presisi – Koordinator Nasional
📧 sahabatpresisi.id@gmail.com
📞 0813-9891-4099
📍 Jakarta

Baca Lainnya

Momentun Pengukuhan FKUB Majalengka, Fatayat NU Dorong Gerakan Perempuan Penjaga Toleransi

9 Desember 2025 - 16:56 WIB

Momentun Pengukuhan Fkub Majalengka, Fatayat Nu Dorong Gerakan Perempuan Penjaga Toleransi

Yudo Darmawan, Anggota Polri Asal Jawa Tengah Sukses Ciptakan Album Lewat Band DKA77

9 Desember 2025 - 16:03 WIB

Yudo Darmawan, Anggota Polri Asal Jawa Tengah Sukses Ciptakan Album Lewat Band Dka77

Hari Anti Korupsi Sedunia, HAMI Serukan Penguatan Kejaksaan

9 Desember 2025 - 14:07 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia, Hami Serukan Penguatan Kejaksaan
Trending di Daerah