Menu

Mode Gelap
Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara Matahukum Sebut Jaksa Agung Memahami Kebijakan Prabowo Soal Penghematan Anggaran Lewat Rakerna Virtual CBA Soroti Mutasi Masal di RSUD Dr Koesma Tuban, Ada Apa CBA Soroti Tantiem Direksi dan Desak Pertamina Pecat Manajemen Pesona Sania Clarissa, Libero Gemoy Popsivo yang Bikin Lawan Frustrasi

Daerah

Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara


					Foto: Kejari Sorong Perbesar

Foto: Kejari Sorong

Teropongistana.com Kota Sorong – Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (14/1/2026).

Tiga terdakwa yakni Billy Giritoi, Angelus Bapaimo alias Mono, dan Antonius Mugu dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Mikharl Maurits Moses Sesa, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang TPKS juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS.

Jaksa Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

“Tiga terdakwa dituntut 15 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya 12 tahun penjara,” ujar Tri Krama Adhyaksa usai persidangan.

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS. Sementara dakwaan subsider yakni Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f Undang-Undang TPKS.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial TS, seorang perempuan paruh baya. Peristiwa tersebut terjadi di bekas bangunan Agro Fresh Mart, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, keempat terdakwa diduga menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan secara bergantian. Akibat perbuatan tersebut, korban dipukul hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana di lokasi kejadian. (Jun/Red)

Baca Lainnya

Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela

14 Januari 2026 - 15:39 WIB

Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela

Negara Absen Enam Tahun, GMBI Lebak Buka Donasi untuk Warga Cigobang

14 Januari 2026 - 00:53 WIB

Negara Absen Enam Tahun, Gmbi Lebak Buka Donasi Untuk Warga Cigobang

RW 12 Kelurahan Manggarai Gelar Musrenbang 2026, Tiga Usulan Utama Diterima

14 Januari 2026 - 00:13 WIB

Trending di Daerah