Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Wali Kota Sorong Susul Langkah Bupati Maybrat Hadirkan Posbankum di 41 Kelurahan


					Keterangan foto: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury Da Costa. Perbesar

Keterangan foto: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury Da Costa.

Teropongistana.com Kota Sorong – Kebijakan Bupati Maybrat menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kampung kini diikuti Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dengan membentuk Posbankum di 41 kelurahan.

Langkah strategis tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury Da Costa. Ia menilai kebijakan ini berpihak kepada masyarakat akar rumput yang membutuhkan akses keadilan.

Menurut Loury, Wali Kota Sorong telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.3/5/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh kampung dan kelurahan di Kota Sorong.

“Kebijakan ini merupakan terobosan nyata dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Loury, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, pembentukan Posbankum sejalan dengan misi kelima Pemerintah Kota Sorong yang berfokus pada penguatan keamanan dan ketertiban umum. Melalui Posbankum, masyarakat memiliki wadah resmi untuk memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial dalam SK tersebut. Di antaranya penyelesaian perkara secara non-litigasi, di mana anggota Posbankum bertugas menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya melalui mediasi atau pendekatan di luar pengadilan.

Selain itu, Posbankum akan diisi oleh paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) setempat. Masa kerja paralegal ditetapkan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali guna menjamin keberlanjutan layanan hukum bagi warga.

Dalam konsiderans SK tersebut, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari strategi mewujudkan akses keadilan yang merata, dimulai dari lingkup terkecil, yakni kampung dan kelurahan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Dengan adanya paralegal di setiap kelurahan, potensi konflik hukum dapat diredam lebih dini melalui jalur mediasi atau cara-cara non-litigasi lainnya,” kata Loury.

Diketahui, operasional Posbankum akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) masing-masing kampung dan kelurahan di Kota Sorong, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program tersebut. (Jun)

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah