Teropongistana.com Sorong Selatan – Aktivis masyarakat Papua, Ferry Onim, mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum juga dibahas bersama DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Ferry Onim, keterlambatan pembahasan LPJ tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta minimnya fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ferry menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah merupakan kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan Bupati itu wajib. Aturannya jelas dan berjenjang, mulai dari Undang-Undang sampai Permendagri. Ini bukan sesuatu yang bisa diabaikan,” tegas Ferry Onim, Kamis (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (1), kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu, Pasal 320 ayat (1) juga menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Ferry, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk utama laporan keuangan kepala daerah yang wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dibahas bersama DPRD.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan pemerintah daerah, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan perusahaan daerah kepada DPRD.
“Kalau Bupati terlambat atau tidak menyampaikan LPJ, ada sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 321 UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk penundaan tunjangan hingga penundaan Dana Alokasi Umum (DAU),” ujarnya.
Namun hingga saat ini, kata Ferry Onim, LPJ Bupati Sorong Selatan Tahun 2025 belum juga dibahas bersama DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Ia pun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD yang dinilai belum maksimal menjalankan tugas sebagai representasi masyarakat di parlemen daerah.
“DPR Sorong Selatan ini kaya jabatan tetapi miskin fungsi. Banyak persoalan besar di daerah tetapi tidak terlihat keberpihakan nyata kepada masyarakat,” kritiknya.
Ferry menilai DPRD Sorong Selatan selama ini cenderung pasif terhadap sejumlah persoalan krusial di daerah, termasuk pembabatan hutan adat yang dinilai merugikan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, belum terlihat narasi maupun langkah konkret dari DPRD yang benar-benar membela hak masyarakat adat dan kepentingan rakyat kecil.
Selain persoalan hutan adat, ia juga menyoroti berbagai konflik sosial dan persoalan pembangunan lainnya yang dinilai luput dari pengawasan DPRD.
Ferry mengatakan parlemen daerah seharusnya menjadi corong masyarakat dan aktif mengontrol kebijakan eksekutif demi menjaga stabilitas daerah.
Ia mencontohkan bentrokan yang terjadi antara karyawan perusahaan dan masyarakat adat di Blok B Eksagon, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, yang mengakibatkan korban.
Menurutnya, konflik tersebut tidak lepas dari lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Terjadi bentrok sampai ada korban antara perusahaan dan masyarakat adat karena fungsi kontrol DPR tidak berjalan. DPR tidak boleh diam melihat persoalan seperti ini,” katanya.
Ferry Onim pun mendesak DPRD Sorong Selatan agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi demi kepentingan masyarakat luas.
Ia meminta para anggota dewan tidak hanya hadir sebagai simbol politik, tetapi benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Oleh sebab itu saya mendesak DPRD segera mengontrol anggaran APBD melalui pembahasan LPJ Bupati Sorong Selatan Tahun 2025. DPR harus aktif dalam segala aspek di parlemen dan menjadi pengontrol eksekutif,” tegas Ferry Onim. (Abdullah)









