Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Hukum

Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing


					Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko telah melakukan peresmian dua (2) Rumah Restorative Justice. Kedua Rumah Restorative Justice tersebut bertempat di Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Blimbing, Kapolsek Blimbing, Danramil Blimbing, dan 11 Lurah pada Kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Pada sambutannya Camat Blimbing NINA SUDIARTY, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa 2 Rumah Restorative Justice di wilayah kecamatan Blimbing ini semoga menjadi sarana agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram khususnya pada 2 kelurahan tersebut dan umumnya pada kecamatan Blimbing.

Baca juga :Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian 2 Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Edy Winarko, Rabu (26/10)

Dikatakan Edy, dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut berharap, seluruh elemen mulai dari Camat, Polsek, Koramil dan masyarakat di Kecamatan Blimbing dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semuanya.

“Harapan saya, semua masyarakat di Kota Malang dan khususnya di Kecamatan Blimbing bisa mendukung penanganan hukum berdasarkan restorative justice,” tutur Edy.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum