Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Hukum

Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing


					Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko telah melakukan peresmian dua (2) Rumah Restorative Justice. Kedua Rumah Restorative Justice tersebut bertempat di Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Blimbing, Kapolsek Blimbing, Danramil Blimbing, dan 11 Lurah pada Kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Pada sambutannya Camat Blimbing NINA SUDIARTY, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa 2 Rumah Restorative Justice di wilayah kecamatan Blimbing ini semoga menjadi sarana agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram khususnya pada 2 kelurahan tersebut dan umumnya pada kecamatan Blimbing.

Baca juga :Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian 2 Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Edy Winarko, Rabu (26/10)

Dikatakan Edy, dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut berharap, seluruh elemen mulai dari Camat, Polsek, Koramil dan masyarakat di Kecamatan Blimbing dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semuanya.

“Harapan saya, semua masyarakat di Kota Malang dan khususnya di Kecamatan Blimbing bisa mendukung penanganan hukum berdasarkan restorative justice,” tutur Edy.

Baca Lainnya

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum