Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku


LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.

Dikatakan Zentoni, bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni.

Menurut Zentoni sebenarnya Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan  dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut.

“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata.”kata Zentoni. (Red)

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum