Menu

Mode Gelap
Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku DPR Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas di Kawasan Timur Indonesia

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku


					LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.

Dikatakan Zentoni, bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni.

Menurut Zentoni sebenarnya Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan  dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut.

“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata.”kata Zentoni. (Red)

Baca Lainnya

Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar

7 Mei 2026 - 00:49 WIB

Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 Bt Rugikan Negara Rp306 Miliar

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir

6 Mei 2026 - 18:15 WIB

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir

KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak

6 Mei 2026 - 16:37 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Hukum