Menu

Mode Gelap
Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

Hukum

Main Keroyok, Oknum Wartawan Bekasi Akan Dipolisikan


					Main Keroyok, Oknum Wartawan Bekasi Akan Dipolisikan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Seorang advokat, bernama Palti Manullang, akan mempolisikan oknum wartawan Bekasi, karena diduga sudah menjadi seorang penadah, dan telah dengan sengaja menghalang-halangi proses perkara fidusia, serta juga memberitakan secara tendensius di Kompas TV.

Palti Simanullang mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik dan juga penyudutan secara sepihak dilakukan oknum wartawan di Bekasi, lewat penyebaran video-video tidak utuh atas proses penanganan perkara fidusia yang sedang ditangani oleh kantor Advokat Palti Manullang dan kawan-kawannya.

Video-video dengan narasi-narasi yang sangat tendensius itu pun disebarkan dan dipublikasikan oleh Kompas TV.

Palti Manullang mengungkapkan, awalnya, pihaknya diberikan kuasa oleh J Trust Investment Indonesia sebagai perusahaan leasing, kepada PT Solusi Mitra Utama sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Palti Manullang dan kawan-kawannya bekerja untuk PT Solusi Mitra Utama sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, yang dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Surat Tugas resmi, untuk mengamankan satu unit mobil merek Suzuki Ertiga warna Abu-abu Metalik, dengan nomor Polisi B1884 KOY, atas nama konsumen Khoirul Anam.

“Nah, pada saat kami hendak mengamankan unit itu di sekitar Polres Bekasi, pada Selasa 06 Desember 2022 kemarin, tiba-tiba puluhan orang datang mengaku wartawan Bekasi, menghalang-halangi dan memancing keributan. Hampir terjadi saling ngotot,” tutur Palti Manullang, kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).

Bahkan, lanjut Palti Manullang, para oknum wartawan itu mendatangi kantor Advokat Palti Simanullang dan PT Solusi Mitra Utama.

“Setelah ditelusuri, ternyata salah seorang oknum wartawan itu adalah diduga sebagai penadah terhadap satu unit mobil merek Suzuki Ertiga warna Abu-abu Metalik, dengan nomor Polisi B1884 KOY, atas nama konsumen Khoirul Anam itu. Sebab, kami menemukan, si oknum wartawan itulah yang memakai dan menguasai unit itu, ketika hendak kami amankan,” tutur Palti Manullang.

Dijelaskan Palti Manullang, sebelumnya, pihaknya telah bertemu dan mencari solusi bersama dengan konsumen atau debitur pertama yang bernama Khoirul Anam. Sebab, sudah 6 bulan lebih, Khoirul Anam tidak membayar angsuran pembayaran kredit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu Metalik, dengan nomor Polisi B1884 KOY itu.

“Sudah enam bulan tidak dibayar. Karena itulah PT J Trust Investment Indonesia sebagai perusahaan leasing, mengkuasakan kepada kami di PT Solusi Mitra Utama sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia untuk mengamankan unit itu,” jelas Palti.

Dari pertemuan dengan konsumen pertama bernama Khoirul Anam itu, terungkap bahwa sebenarnya sudah dua kali mobil tersebut dijual kepada pihak berbeda.

“Pertama sudah dikasih ke ada seorang pembeli. Dari pembeli ini, ternyata sudah dijual lagi kepada tangan ketiga lagi, yang ternyata adalah seorang oknum wartawan di Bekasi. Nah, si oknum wartawan inilah yang menguasai mobil sekarang. Kami menduga, dialah penadahnya,” jelas Palti.

Lagi pula, kata Palti, Khoirul Anam sudah membayar tunggakan cicilan, dan meminta agar unit ditarik lagi kepadanya.

“Nah, pada saat pengamanan unit itulah, si oknum wartawan membawa kawan-kawannya menghalang-halangi pengamanan unit. Dan mencoba memviralkannya secara membabibuta dengan narasi-narasi yang sangat tendensius dan menyudutkan kami,” beber Palti Manullang.

Dikarenakan tidak mau bermasalah pidana, Palti Manullang pun menyerahkan unit tersebut untuk diamankan sementara oleh pihak Polres Metro Bekasi.

“Sekarang unitnya ada di Polres Metro Bekasi. Statusnya status quo. Sampai masing-masing pihak bisa membuktikan kepemilikan,” ujar Palti Manullang.

Kemudian, Palti Manullang mengatakan, dikarenakan sudah diviralkan dan diberitakan secara sepihak dan sangat tendensius, yang sangat merugikan mereka, maka Palti Manullang dan kawan-kawannya akan melaporkan si oknum wartawan di Bekasi sebagai dugaan penadah ke Polres Metro Bekasi.

Selain itu, pihak Kompas TV juga diminta untuk membuat hak koreksi atas berita yang salah tersebut, dan jika tidak, Palti Manullang dan kawan-kawannya juga akan melaporkan Kompas TV ke Polisi.

Dari penelusuran wartawan, si oknum wartawan yang diduga sebagai penadah dan menghalang-halangi proses pengamanan unit fidusia itu adalah KPP (Karsim P Pratama), yang merupakan wartawan Jawa Pos Grup di Radar Bekasi.

“Kami akan membuka Laporan di Polisi terhadap si oknum wartawan dan kepada Kompas TV, jika tidak melakukan pelurusan informasi yang sangat merugikan kami itu,” tandas Palti Manullang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh respon atau konfirmasi dari pihak wartawan Bekasi dan Kompas TV. (Nanang)

Baca Lainnya

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

14 Mei 2026 - 12:43 WIB

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik Pt Cbu Mje Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum